• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyerahan BLT DBHCHT Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Jombang Tahun 2021

ditulis oleh redaksi
06/12/2021
Durasi baca: 3 menit
500 37
0
Penyerahan BLT DBHCHT Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Jombang Tahun 2021

Bupati Jombang dan jajaran dalam penyerahan BLT DBHCHT. Foto: Istimewa

Bacaini.id, JOMBANG – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Ketua DPRD Jombang, Farid Al Farizi, Ketua Komisi B DPRD Sunardi, Staf Ahli Fahruddin Widodo yang juga Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Kepala Bagian Perekonomian, Aminatur Rokhiyah, Camat Ploso Tridoyo, menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima BLT buruh tani tembakau dan  buruh pabrik rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021.

Penyerahan BLT – DBHCHT yang dihadiri Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, dan Kepala OPD terkait, Camat Ploso dan Jajaran Forkopimcam Kecamatan Ploso, Petugas Penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Bank Jombang; Para penerima BLT buruh tani tembakau dan  buruh pabrik rokok DBHCHT Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021 tersebut dipusatkan di Pendopo Kecamatan Ploso, Senin, 6 Desember 2021.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT tahap I (bulan September-Oktober) dan tahap 2 (bulan November-Desember) ini diserahkan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di wilayah Kecamatan Ploso.

“Penyaluran BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang tujuannya untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Utara Brantas”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah bekerjasama dengan OPD/lembaga/instansi terkait dalam hal verifikasi dan validasi data penerima. Untuk data buruh tani tembakau, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan, Desa Dan Kecamatan. Sedangkan untuk data buruh pabrik rokok, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan seluruh perusahaan rokok legal di Kabupaten Jombang, baik itu perusahaan rokok besar maupun perusahaan rokok skala Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM).

“Data yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim, Kabupaten Jombang menetapkan 7.894 (tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) penerima BLT DBHCHT tahun anggaran 2021, yang terbagi kepada 4.449 (empat ribu empat ratus empat puluh sembilan) buruh tani tembakau yang tersebar di 37 Desa Dan 5 Kecamatan Wilayah Utara Brantas, serta 3.445 (tiga ribu empat ratus empat puluh lima) buruh pabrik rokok yang terdaftar dalam 8 Perusahaan Pabrik Rokok. Setiap buruh tani tembakau dan pabrik rokok akan mendapatkan BLT sejumlah Rp. 300 ribu per bulan, jadi yang akan diterimakan pada hari ini adalah 300 ribu x 4 bulan, yaitu sebanyak 1,2 juta”, tutur Bupati Jombang.

“Mudah mudahan ini bisa membantu mengurangi beban kebutuhan panjenengan semua, untuk membantu kebutuhan hidup sehari hari”, tandas Bupati Mundjidah Wahab.

Aminatur Rokhiyah, Kepala Bagian Perekonomian  Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang mengatakan kegiatan ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau pasal 5 ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf b, ayat (7) dan ayat (8) terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, serta memperhatikan arah kebijakan pemetaan dan penganggaran APBD atas penggunaan DBHCHT berdasarkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019, Permendagri nomor 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya, Permendagri nomor 64 tahun 2020, serta Permendagri nomor 77 tahun 2020.

“Diharapkan dengan pemberian BLT ini akan dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan pabrik rokok yang terdampak pandemi covid-19. Selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau warga Ploso, yang akan bermuara pada meningkatnya daya beli masyarakat di era pandemi covid-19 sehingga roda perekonomian terus berputar dan membaik dalam rangka pemulihan perekonomian daerah”, pungkasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Operasi Patuh Semeru di Kediri Jaring 460 Pengendara

Operasi Patuh Semeru di Kediri Jaring 460 Pengendara

Depo Kereta Blitar Lestarikan Lingkungan Lewat Sabtu Kolaboraksi

Depo Kereta Blitar Lestarikan Lingkungan Lewat Sabtu Kolaboraksi

Viral Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM Minta ‘Tumbal’ Nyawa

Viral Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM Minta ‘Tumbal’ Nyawa

  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15419 shares
    Share 6168 Tweet 3855
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10864 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112