• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyaluran Bansos PKH Plus Tahap 3 Dimulai, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

ditulis oleh Redaksi
18 September 2025 07:51
Durasi baca: 2 menit
Penyaluran Bansos PKH Plus Tahap 3 Dimulai, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

KPM menerima Bansos. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Fasilitasi penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Plus Tahap 3, Dinas Sosial Kota Kediri mengawasi dan memastikan proses pendistribusian Bansos kepada 454 penerima berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Program yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur itu akan diselenggarakan secara bertahap mulai Rabu (17/9) hingga (19/9) di Kantor Cabang Bank Jatim Kediri.

Secara terpisah, Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengutarakan perbedaan Bansos PKH Plus dengan reguler terletak pada sumber, sasaran, dan besaran bantuan. “Program Bansos PKH Plus ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada lansia berusia 70 tahun ke atas tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran. Sedangkan syaratnya penerima tidak boleh ber-KK tunggal harus ada anggota keluarga yang lain,” terangnya.

Terkait mekanisme penyaluran, Paulus menyebut Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan langsung mengucurkan dana sebesar Rp.500.000,- tiap tiga bulan sekali kepada penerima melalui rekening Bank Jatim. Saat proses pendataan, pihak kelurahan bersama dengan Pendamping PKH melakukan verifikasi kepada calon penerima yang berusia 70 tahun ke atas. Hasil verifikasi kemudian disesuaikan dengan kuota dan diseleksi berdasarkan kondisi ekonomi lansia, selanjutnya diusulkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

“Kendala saat penyaluran dikarenakan penerima adalah lansia 70 tahun maka ada kemungkinan buku tabungan hilang, ada juga yang mengalami penurunan fungsi indera, mobilisasinya juga terbatas. Maka dari itu syaratnya tidak boleh KK tunggal karena pada saat penyaluran apabila yang bersangkutan berhalangan maka bisa diwakilkan. Jadi anggota keluarga yang lain fungsinya untuk membantu penerima dalam penyaluran,” jelasnya. Dengan berlangsungnya program ini, Dirinya berharap agar bantuan yang diberikan dapat bermanfat bagi penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Salah seorang penerima, Tinah asal Kelurahan Pojok menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Ia mengatakan selama proses pengambilan bantuan, mulai dari Bansos PKH Plus Tahap 1 hingga saat ini tak pernah mengalami kendala apapun karena selalu mendapat bantuan dan arahan dari Pendamping PKH. “Sudah ketiga kalinya dapat bantuan alhamdulillah selalu lancar dan mudah,” ujarnya. Ia berharap agar program ini tetap berjalan sehingga bisa mengurangi Tinah dalam pemenuhan kebutuhan pokok, terutama untuk pengobatan anak. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bank jatimjawa timurpemkot kediriPKH
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

atalia praratya dan ridwan kamil

Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Prabowo Sindir Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Profil Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kontroversinya

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia Disebut Aksi Anti-Semit dan Terorisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist