Bacaini.ID, KEDIRI – TikTok sedang dibidik pemerintahan berbagai negara setelah muncul sebagai platform media sosial paling banyak digunakan di seluruh dunia.
Setelah ramai ancaman penutupan permanen di wilayah Amerika Serikat, kini TikTok menghadapi kasus yang sama di Albania.
Negara di Eropa Tenggara ini telah memutuskan melarang penggunaan TikTok selama satu tahun di negara mereka mulai tahun depan.
Dikutip dari Daily Mail, keputusan ini diambil setelah TikTok dituduh sebagai biang dari kasus pembunuhan seorang remaja berusia 14 tahun oleh teman sekolahnya.
Peristiwa itu terjadi pada bulan November 2024. Kasus pembunuhan ini menimbulkan kekhawatiran atas pengaruh media sosial pada anak-anak.
Perdana Menteri Albania, Edi Rama, mengatakan selama satu tahun ke depan Albania tidak mengijinkan Tiktok beroperasi untuk semua orang di negara mereka.
Beberapa negara Eropa termasuk Perancis, Jerman dan Belgia telah memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Terakhir, Australia juga melakukan pembatasan penggunaan media sosial, dan hanya mengijinkan digunakan oleh orang yang berumur minimal 16 tahun.
PM Albania, Edi Rama, menyalahkan media sosial, dan khususnya TikTok, karena memicu kekerasan di kalangan remaja di dalam dan di luar sekolah.
Kasus yang menggegerkan Albania ini bermula dari pertengkaran dua remaja laki-laki yang sebelumnya terlibat dalam insiden di media sosial, hingga terjadi pembunuhan.
Video-video lain oleh para remaja yang merespon pertengkaran dua anak laki-laki tersebut bermunculan di TikTok, yang berisi tentang dukungan atas pembunuhan tersebut.
Sementara itu, pihak TikTok mengatakan sedang mencari kejelasan dari alasan pemerintahan Albania. Tiktok tidak menemukan bukti bahwa pelaku dan korban memiliki akun TikTok.
Juru bicara Tiktok Albania mengatakan beberapa laporan mengonfirmasi bahwa video yang mengarah pada insiden pembunuhan ini diunggah di platform lain, bukan TikTok.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif