Bacaini.id, SURABAYA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menemukan peredaran daging potong gelonggongan. Polisi telah menangkap pedagang tersebut di kawasan Jalan Pegirian Surabaya.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan peredaran daging gelonggongan ini ditemukan bersama jajaran kepolisian dan TNI. Hasil penyelidikan diketahui daging tersebut bukan berasal dari Kota Surabaya dan tidak memiliki dokumen.
“Kemarin Jumat (8/9/2023) malam ditangkap di salah satu rumah pedagang dan sudah ditangani oleh kepolisian,” kata Antiek di laman surabaya.go.id.
Antiek menjelaskan dokumen yang wajib dimiliki pedang daging meliputi surat pengantar, surat sehat, serta surat keterangan bukti pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH). Pedagang hanya diperbolehkan menjual daging yang dipotong di RPH, baik di RPH Surabaya maupun RPH di luar Surabaya.
“Ketika keluar dari RPH pasti ada surat bahwa daging ini sehat, bukan dari daging betina produktif, dan bukan sapi yang sakit. Jadi syaratnya ada itu yang dipotong di RPH,” jelas Antiek.
Antiek menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran daging gelonggongan di Kota Surabaya. Sebab daging gelonggongan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan saat dikonsumsi.
Daging seperti itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging. Jika dikonsumsi dapat menyebabkan diare.
Adapun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging. Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut.
Penulis: Rides
Editor: Hari Tri W