• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penjelasan Tentang Pokir Yang Menyeret 4 Anggota DPRD Jatim Menjadi Tersangka

ditulis oleh redaksi
12/07/2024
Durasi baca: 2 menit
522 11
0
BUMD Bangkalan Pertanyakan Kerja Kejaksaan Ungkap Dana Investasi 15 Milyar

Ilustrasi korupsi. Foto:istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Pertanyaan yang muncul di benak sebagian masyarakat adalah, “Apa itu pokir?”

Pokir merupakan pokok-pokok pikiran anggota DPRD sebagai  aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan APBD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Sebagai representasi masyarakat yang diwakilinya, anggota DPRD mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada kepala daerah. Untuk menyusun pokok pikiran ini, anggota DPRD menghimpun masukan dari masyarakat dan melakukan kajian dengan kelompok pakar/akademisi agar selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dalam jangka waktu 20 tahun, serta rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam jangka waktu 5 tahun.

Untuk menjaring masukan dari masyarakat, anggota DPRD memiliki beberapa mekanisme. Seperti melakukan reses, audensi, rapat dengar pendapat umum, kunjungan wilayah, mekanisme aduan, dan penyampaian aspirasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah modus praktik korupsi yang terjadi dalam proses ini. Diantaranya adalah pembagian dan pengaturan ‘jatah proyek’ APBD, meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, pembahasan dan pengesahan RAPBD ‘Uang Ketok’, dana aspirasi, dan Pokir yang tidak sah.

Dalam kasus yang menjerat empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. 

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.

Dari 21 tersangka, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Jawa Timurkomisi pemberantasan korupsikorupsipokir
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Jember Gagas Forum Dokter Spesialis untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Bupati Jember Gagas Forum Dokter Spesialis untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist