• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penjelasan Tentang Pokir Yang Menyeret 4 Anggota DPRD Jatim Menjadi Tersangka

ditulis oleh redaksi
12 July 2024 22:58
Durasi baca: 2 menit
BUMD Bangkalan Pertanyakan Kerja Kejaksaan Ungkap Dana Investasi 15 Milyar

Ilustrasi korupsi. Foto:istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Pertanyaan yang muncul di benak sebagian masyarakat adalah, “Apa itu pokir?”

Pokir merupakan pokok-pokok pikiran anggota DPRD sebagai  aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan APBD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Sebagai representasi masyarakat yang diwakilinya, anggota DPRD mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada kepala daerah. Untuk menyusun pokok pikiran ini, anggota DPRD menghimpun masukan dari masyarakat dan melakukan kajian dengan kelompok pakar/akademisi agar selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dalam jangka waktu 20 tahun, serta rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam jangka waktu 5 tahun.

Untuk menjaring masukan dari masyarakat, anggota DPRD memiliki beberapa mekanisme. Seperti melakukan reses, audensi, rapat dengar pendapat umum, kunjungan wilayah, mekanisme aduan, dan penyampaian aspirasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah modus praktik korupsi yang terjadi dalam proses ini. Diantaranya adalah pembagian dan pengaturan ‘jatah proyek’ APBD, meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, pembahasan dan pengesahan RAPBD ‘Uang Ketok’, dana aspirasi, dan Pokir yang tidak sah.

Dalam kasus yang menjerat empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. 

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.

Dari 21 tersangka, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Jawa Timurkomisi pemberantasan korupsikorupsipokir
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Serap 741.985 Tenaga Kerja, Pemerintah Genjot Pertumbuhan MBG Tahun 2026

Serap 741.985 Tenaga Kerja, Pemerintah Genjot Pertumbuhan MBG Tahun 2026

Renovasi Mushala Kantor Kemenag Kota Kediri, Gus Qowim Serahkan Tali Asih Bakti Sosial Hari Amal Bakti Kemenag

Renovasi Mushala Kantor Kemenag Kota Kediri, Gus Qowim Serahkan Tali Asih Bakti Sosial Hari Amal Bakti Kemenag

Kerahkan 50 Ribu Personel Tangani Bencana, Presiden Cabut Izin Konsesi 4 Juta Hektar Lahan

Kerahkan 50 Ribu Personel Tangani Bencana, Presiden Cabut Izin Konsesi 4 Juta Hektar Lahan

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112