Bacaini.ID, KEDIRI — Buya Yahya, ulama asal Kabupaten Blitar Jawa Timur membagikan pengetahuan tentang hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i.
Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti mazhab Syafi’i. Karenanya, penting memahami ketentuan pembatal puasa berdasarkan rujukan fikih Syafi’iyah agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah.
Dalam mazhab Syafi’i, pembatal puasa memiliki prinsip yang cukup tegas: adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja, atau adanya tindakan yang bertentangan langsung dengan hakikat puasa.
Baca Juga:
- Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya
- 10 Mitos Langka Tentang Puasa Ramadan
9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Mahzab Syafi’i
Ada sembilan hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Berikut rincian dan penjelasannya.
• Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh Melalui 5 Lubang Terbuka
Yaitu: mulut, hidung, kuping, kelamin, anus. Memasukkan sesuatu ke dalam mulut bisa membatalkan puasa apabila dibarengi dengan menelannya.
Apabila hanya sampai mulut namun tidak ditelan, maka ini tidak menjadi hal yang bisa membatalkan puasa.
Selanjutnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam hidung hingga bagian atas.
Untuk mengetahui sampai batas mana, bisa ditandai dengan apabila hidung kemasukan air, terasa panas. Maka ini sudah sampai pada batas hal yang membatalkan puasa.
Namun jika hanya sampai di cuping hidung saja, tidak membatalkan puasa.
Untuk telinga, puasa dianggap batal apabila dimasuki sesuatu sampai bagian dalam telinga. Menurut Buya Yahya, batasnya adalah sepanjang jari kelingking.
Selain itu adalah memasukkan sesuatu ke lubang kemaluan secara sengaja. Buya Yahya dalam kajiannya mengatakan, bagi perempuan apabila membersihkan kemaluan sehabis berkemih, cukup usap dengan perut jemari (bagian dalam telapak) tanpa memasukkan jari ke dalam kemaluan.
Yang terakhir adalah lubang anus. Sama dengan kemaluan, apabila ingin membersihkannya cukup dengan mengusap dengan perut jemari.
• Muntah Dengan Sengaja
Mazhab Syafi’i sejalan dengan hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: muntah yang disengaja membatalkan puasa. Jika muntah terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah.
Apabila muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan, jangan menelan ludah dulu tetapi wajib untuk berkumur sebelum menelan ludah yang dimungkinkan terdapat najis berupa sisa muntahan di dalam mulut.
• Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Menurut mazhab Syafi’i, jima’ (hubungan suami istri) di siang Ramadan termasuk pembatal puasa yang paling berat. Selain wajib qadha, pelakunya juga wajib membayar kafarat jika dilakukan dengan sengaja dan sadar.
• Keluar Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani karena rangsangan yang disengaja, seperti onani atau bercumbu hingga ejakulasi, membatalkan puasa.
Namun jika mani keluar karena mimpi basah, puasa tetap sah karena terjadi tanpa kesengajaan. Adapun keluarnya madzi (cairan pra-ejakulasi), tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang kuat, meskipun tetap membatalkan wudhu.
• Haid
• Nifas
• Melahirkan
Termasuk ketika seorang perempuan mengalami keguguran, maka ini membatalkan puasanya.
• Hilang Akal
Buya Yahya mengungkap tiga macam jenis hilang akal, yaitu gila, pingsan dan tidur. Sementara yang dapat membatalkan puasa adalah Gila.
Meskipun hilang akal ini terjadi sebentar pada seseorang, maka puasanya dianggap tidak sah. Misalnya, seseorang yang kambuh depresinya hingga tidak sadar dengan perilakunya. Meskipun hanya sebentar, puasanya dianggap batal.
Adapun pingsan, dalam mazhab Syafi’i terdapat perincian. Jika pingsan sepanjang hari dari sebelum Subuh hingga Maghrib tanpa sadar sedikit pun, maka puasanya tidak sah. Namun jika ia pingsan dan sempat sadar beberapa waktu meskipun kemudian pingsan lagi, puasanya tetap sah.
Sementara tidur, tidak termasuk dalam hal yang bisa membatalkan puasa.
• Murtad
Keluar dari Islam membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
Bagaimana Hukum Suntikan dan Infus Saat Puasa?
Dalam fikih klasik mazhab Syafi’i, pembahasan medis modern seperti infus memang belum ada secara eksplisit. Namun kaidahnya kembali pada apakah sesuatu itu masuk ke jauf (rongga) melalui jalur terbuka.
Karena suntikan tidak melalui lubang terbuka seperti mulut atau hidung, sebagian ulama kontemporer Syafi’iyah berpendapat suntikan biasa tidak membatalkan puasa.
Namun infus nutrisi yang menggantikan fungsi makan dan minum, banyak ulama modern memandangnya membatalkan karena secara substansi menyerupai makan dan minum.
Begitu juga dengan cabut gigi, Buya Yahya mengatakan bahwa ini tidak menjadikan puasa seseorang menjadi batal karena hanya hanya sebatas rongga mulut, tidak ada sesuatu yang ditelan.
Namun apabila ragu atau takut ada cairan yang ikut tertelan, lebih baik cabut gigi dilakukan saat malam hari.
Prinsip Umum Pembatal Puasa dalam Mazhab Syafi’i
Secara ringkas berikut penyebab pembatal puasa yang mengacu mazhab Imam Syafi’i.
• Ada kesengajaan.
• Ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan sampai ke bagian dalam.
• Ada tindakan yang bertentangan langsung dengan hakikat puasa seperti jima’.
• Ada kondisi syar’i seperti haid, nifas, melahirkan atau murtad.
Hal-hal seperti marah, bergunjing, atau berkata kasar tidak membatalkan puasa secara hukum, tetapi mengurangi pahala.
Begitu juga dengan menggunakan obat tetes mata, Buya Yahya mengatakan bahwa ini tidak membatalkan puasa seseorang karena mata tidak termasuk dalam 5 lubang terbuka tubuh yang bisa membatalkan puasa.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





