Bacaini.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2021 kembali menggelinding setelah sekian lama perhatian publik tersita oleh dinamika Pemilu 2024.
Pilkada serentak 2024 yang kian dekat membuat bergulirnya kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terasa lebih menyengat.
Perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Rabu (10/7/2024).
“Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Rasa penasaran publik selalu bergerak cepat. Menyusul KPK menetapkan 4 orang DPRD Provinsi Jatim sebagai tersangka, media sosial, terutama grup-grup WA, sontak ramai berseliweran informasi dan spekulasi.
Pertanyaan yang mencuat, siapa 4 nama legislatif yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru itu? Siapa yang berikutnya terjaring?.
Beragam spekulasi bermunculan. Seiring penetapan tersangka baru, beredar kabar Tim KPK melakukan penggeledahan-penggeledahan di sejumlah daerah, Blitar salah satunya.
Kemudian beberapa anggota dewan Propinsi Jawa Timur telah dipanggil ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun spekulasi itu belum terkonfirmasi kebenarannya.
Kendati demikian pada Rabu (10/7/2024), sejumlah kader partai politik sempat saling cross chek, saling intip,mencari tahu siapa yang sedang ke luar kota, terutama Jakarta.
Yang diketahui lebih jauh, korupsi di DPRD Provinsi Jatim diduga berlangsung berjamaah. Logika jamaah, semua berpotensi kena, utamanya pimpinan fraksi, termasuk menyeret unsur pimpinan eksekutif.
Tidak bisa dibayangkan jika 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur semuanya terjerat. Rakyat akan percaya pada siapa lagi?.
Spekulasi yang berkembang, semua itu lantaran Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjutak tidak mau menanggung hukuman seorang diri. Sahat memilih “bernyanyi”.
Dalam kasus korupsi dana Pokir tahun 2021 itu Sahat diketahui telah divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Sahat terjaring OTT KPK saat hendak melakukan suap.
Sedikitnya dua hal yang perlu dicatat dari kembali menggelindingnya kasus korupsi Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur ini.
Pertama, pengusutan kembali kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim menunjukkan KPK tidak masuk angin.
Bergulirnya kasus dengan tersangka baru telah mematahkan asumsi yang berkembang selama ini, yakni kasus korupsi DPRD Provinsi Jatim bakal dilokalisir atau dibekukan.
Kedua, mencari suaka politik dengan mengambil momentum Pilpres 2024 tidak cukup ampuh jadi pengaman. Politik terbukti tidak berbanding lurus dengan persoalan hukum.
Masih ingat kasus korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor?.
Meski telah banting stir mendukung pasangan Prabowo-Gibran, usai hajatan Pilpres 2024, kasus yang menjerat Gus Muhdlor tetap diusut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
Begitu juga dengan kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim. Bisa jadi akan banyak pihak yang bakal kecele, kecewa, merasa diprank. Terutama anggota dewan yang merasa sudah berjasa dalam kemenangan Pilpres 2024.
Siapa yang terlibat dalam korupsi di DPRD Provinsi Jatim tinggal menunggu hari. Seperti dalil yang pernah diucapkan Tan Malaka: Seberapa cepat kebohongan itu, tapi kebenaran akan terus mengejarnya.
Penulis: Solichan Arif