BLITAR – Ardiansyah (38 tahun), warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pengunggah ujaran kebencian kepada polisi, di grup Facebook Informasi Hiburan Blitar, akhirnya bernafas lega, karena polisi tidak memperkarakan kasusnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo mengatakan, polisi sempat memanggil pemilik akun Ayahe Himawari tersebut untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, Ardiansyah mengaku menulis status karena jengkel dengan sikap polisi setelah mendengar cerita dari temannya yang baru terkena Operasi Yustisi dan terkena denda Rp 250.000.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan Sabtu (24/10/2020). Dia datang ke Polres diantar keluarganya. Kami sudah mengklarifikasi soal postingan status itu ke yang bersangkutan. Yang bersangkutan mengakui menulis status itu,” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi Bacaini.id, Senin 26 Oktober 2020.
Karena dirasa sudah meminta maaf, Ardiansyah pun akhirnya hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Lalu kami memberi pembinaan kepada yang bersangkutan. Dia sudah minta maaf dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Untuk diketahui, akun Ayahe Himawari sebelumnya memposting status bernada menjelekan polisi terkait pelaksanaan Operasi Yustisi pada Kamis (22/10/2020).
“Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra due duit garek metu golek sing ra gae masker trus ditilang. Pedagang lek ora onok tontonan ra entok duit. Dodolan ning embong ra gae masker di tilang polisi. Asuuuu polisi oleh bati akeh” tulis akun Ayahe Himawari dalam Facebook.
Polisi seperti anjing, di mana kalimat tersebut mengungkapkan rasa kekesalan penulis status kepada anggota Polri terkait pelaksanaan Operasi Yustisi.(dik)