Bacaini.ID, BLITAR – Aksi pengeroyokan dipicu pemakaian atribut perguruan silat kembali terjadi di Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Sebanyak 9 orang menghajar seorang bocah hanya karena mengenakan jaket hoodie dengan atribut perguruan silat tertentu.
Polres Blitar telah mengamankan para pelaku sekaligus menetapkan tersangka. 3 pelaku berusia dewasa langsung ditahan.
Sementara 6 pelaku lain diproses sesuai hukum anak karena masih berusia anak-anak.
“Terhadap 3 tersangka dewasa kita lakukan penahanan. Yang anak-anak kita proses mengacu peradilan anak,” ujar Kasatreskim Polres Blitar AKP Momon Suwito kepada wartawan Kamis (7/8/2025).
Atribut Perguruan Silat
Insiden pengeroyokan terjadi pada 4 Agustus 2025. 9 pelaku beramai-ramai memukuli korban yang mengakibatkan luka memar-memar.
Korban berinisial RIP (15) warga Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. ia dihajar secara marathon di 3 TKP.
Terungkap dalam penyidikan, aksi pengeroyokan dipicu atribut perguruan silat pada hoodie yang dikenakan korban.
Para pengeroyok tidak terima karena korban dianggap bukan anggota perguruan silat tersebut.
Sementara hoodie yang dikenakan korban adalah hasil pinjaman. Seorang teman meminjaminya saat jalan-jalan di alun-alun Kanigoro.
Persoalan timbul setelah ada teman yang merekam dan mengunggahnya sebagai status media sosial. Melihat itu pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan persekusi.
Aksi kekerasan ini oleh orang tua korban langsung dilaporkan ke kepolisian. Menurut Kasatreskrim Momon Suwito, antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif