• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengeroyokan Anggota Silat, 9 Orang Diamankan

ditulis oleh redaksi
08/12/2021
Durasi baca: 2 menit
Pengeroyokan Anggota Silat, 9 Orang Diamankan

Para pelaku pengeroyokan anggota silat diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Abi

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sedikitnya 9 pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap warga. Pelaku dan korban diketahui anggota perguruan silat berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, para tersangka dan korban sama-sama anggota perguruan silat. “Kasus ini merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya, Rabu, 8 Desember 2021.

Menurut Dwiasi, para tersangaka ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial ZA di pinggir jalan Gandusari dekat warung kopi pada Minggu, 5 Desember 2021.

Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawah umur. Lima tersangka dewasa kini dilakukan penahanan, sedangkan untuk empat lainnya yang masih dibawah umur sedang dalam tindakan diversi.

Dwiasi mengatakan pengeroyokan itu terjadi karena adanya selisih paham, yang berwal dari saling ejek. Karena tidak  terima pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani rawat jalan. Selain mengamankan pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 batang kayu, 4 buah batu dan 1 bilah celurit.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Budi Sutrisno

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

hal sepele risiko penjara

Ini Hal Sepele yang Berisiko Penjara, Salah Satunya Motret Tanpa Izin

Komitmen Wujudkan D’CITO, Mbak Wali Terima Penghargaan Anugerah Program Ekonomi Terpuji

Komitmen Wujudkan D’CITO, Mbak Wali Terima Penghargaan Anugerah Program Ekonomi Terpuji

pangreh praja masa kolonial

Cerita Pangreh Praja yang Berwatak Oportunis Sejak Era Kolonial

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Pangreh Praja yang Berwatak Oportunis Sejak Era Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112