• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, June 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

ditulis oleh Editor
11/02/2022
Durasi baca: 3 menit
503 38
0
Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Terdakwa kasus kucing ciu divonis di Pengadilan Negeri Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kasus kucing mati diduga dicekoki miras jenis ciu di Tulungagung akhirnya selesai. Setelah menunggu selama dua tahun, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara.

Vonis tersebut nyatanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara serta lebih rendah dari ancaman yang disangkakan yakni 2 tahun penjara.

Kasus kucing mati diduga dicekoki ciu menyeret Ahmad Azam Ibadurrahman warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Pada Oktober 2019 lalu, beredar video yang memperlihatkan seseorang sedang memberikan cairan pada seekor kucing persia.

Video tersebut disertai narasi bahwa cairan yang diminumkan kepada kucing persia itu adalah miras jenis ciu. Bahkan video tersebut juga memperlihatkan detik-detik matinya kucing persia setelah dicekoki cairan tersebut. Video tersebut direkam oleh terdakwa Azam. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung.

Setelah melalui proses hukum selama dua tahun, baru pada Desember 2021 lalu kasus ini masuk ke meja hijau. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis kepada terdakwa hari ini, Jumat, 11 Februari 2022.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, sidang putusan dilaksankan di ruang Tirta pada pukul 09.00 WIB. Dalam putusan hakim, terdakwa dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan dikurangi 1 bulan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa.

“Dalam putusan hakim, JPU masih pikir-pikir untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim. Jika JPU tidak melakukan banding maka terdakwa hanya menjalani penjara 2 bulan,” ungkap Agung usai sidang.

Agung menjelaskan bahwa putusan hakim yang dijatuhkan pada terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 5 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah membuat kegaduhan atas perbuatannya, serta hal yang meringankan adalah karena terdakwa masih muda dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatanya.

“Saat ini terdakwa masih berada di tahanan Polsek Gondang. Untuk eksekusi di Lapas Tulungagung, menunggu 7 hari lagi. Karena JPU masih belum memutuskan banding atau menerima putusan hakim,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdadu mengatakan, lamanya proses penegakan hukum pada kasus ini disebabkan karena kasus yang berkaitan dengan hewan belum menjadi hal primer, bahkan masih jauh berada di tersier.

“Pemberkasan dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini sebetulnya tidak harus memakan waktu lama. Ini bisa menjadi evaluasi untuk aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu serta dapat meningkatkan skill dalam menangani kasus semacam ini,” paparnya.

Meskipun menunggu proses hukum selama dua tahun hingga vonis yang jauh dari ancaman hukuman dan tuntutan JPU serta dirasa belum memenuhi rasa keadilan, tapi Ketua ADI ini tidak mempermasalahkannya.

“Putusan hakim hanya 3 bulan penjara kepada terdakwa, diharapkan bisa memberikan efek jera. Dan bisa memberikan gambaran kepada masyarakat agar bisa menghargai kehidupan hewan,” tambahnya.

Menurut Doni, penegakan hukum kasus kucing dicekoki ciu ini juga akan menjadi tolak ukur penegakan hukum di Indonesia terkait kekerasan pada hewan. Selain itu, juga sebagai pengingat bahwa UU perlindungan hewan ini tidak hanya ada tapi juga diterapkan.

Mengingat, Indonesia merupakan negara nomor 1 penghasil video kekerasan pada hewan. Jauh dua kali lipat melampaui Cina dan Amerika Serikat. Melalui kasus ini dia berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial serta menghargai kehidupan hewan.

“Tidak ada makhluk hidup yang ingin disakiti. Jika tidak suka ya jangan menyakiti, lebih baik hidup saling mengharagi antar makhluk hidup, termasuk hewan,” tandasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kejaksaan Negeri TulungagungKucing dicekoki miras di Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengusutan Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim Kembali Menggelinding, Siapa yang Berikutnya Terjaring?  

Kasus Korupsi Blitar: Jaksa Periksa Adik Tokoh Ponpes Tulungagung

Pedagang Kambing di Kediri Diketahui Jual Hewan Sakit

Pedagang Kambing di Kediri Diketahui Jual Hewan Sakit

Fenomena Ubur-ubur Telur Ceplok: Apakah Aman Dimakan?

Fenomena Ubur-ubur Telur Ceplok: Apakah Aman Dimakan?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15306 shares
    Share 6122 Tweet 3827
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16576 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Kasus Korupsi Blitar: Jaksa Periksa Adik Tokoh Ponpes Tulungagung

    592 shares
    Share 237 Tweet 148

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112