Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kasus kucing mati diduga dicekoki miras jenis ciu di Tulungagung akhirnya selesai. Setelah menunggu selama dua tahun, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara.
Vonis tersebut nyatanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara serta lebih rendah dari ancaman yang disangkakan yakni 2 tahun penjara.
Kasus kucing mati diduga dicekoki ciu menyeret Ahmad Azam Ibadurrahman warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Pada Oktober 2019 lalu, beredar video yang memperlihatkan seseorang sedang memberikan cairan pada seekor kucing persia.
Video tersebut disertai narasi bahwa cairan yang diminumkan kepada kucing persia itu adalah miras jenis ciu. Bahkan video tersebut juga memperlihatkan detik-detik matinya kucing persia setelah dicekoki cairan tersebut. Video tersebut direkam oleh terdakwa Azam. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung.
Setelah melalui proses hukum selama dua tahun, baru pada Desember 2021 lalu kasus ini masuk ke meja hijau. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis kepada terdakwa hari ini, Jumat, 11 Februari 2022.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, sidang putusan dilaksankan di ruang Tirta pada pukul 09.00 WIB. Dalam putusan hakim, terdakwa dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan dikurangi 1 bulan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa.
“Dalam putusan hakim, JPU masih pikir-pikir untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim. Jika JPU tidak melakukan banding maka terdakwa hanya menjalani penjara 2 bulan,” ungkap Agung usai sidang.
Agung menjelaskan bahwa putusan hakim yang dijatuhkan pada terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 5 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah membuat kegaduhan atas perbuatannya, serta hal yang meringankan adalah karena terdakwa masih muda dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatanya.
“Saat ini terdakwa masih berada di tahanan Polsek Gondang. Untuk eksekusi di Lapas Tulungagung, menunggu 7 hari lagi. Karena JPU masih belum memutuskan banding atau menerima putusan hakim,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdadu mengatakan, lamanya proses penegakan hukum pada kasus ini disebabkan karena kasus yang berkaitan dengan hewan belum menjadi hal primer, bahkan masih jauh berada di tersier.
“Pemberkasan dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini sebetulnya tidak harus memakan waktu lama. Ini bisa menjadi evaluasi untuk aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu serta dapat meningkatkan skill dalam menangani kasus semacam ini,” paparnya.
Meskipun menunggu proses hukum selama dua tahun hingga vonis yang jauh dari ancaman hukuman dan tuntutan JPU serta dirasa belum memenuhi rasa keadilan, tapi Ketua ADI ini tidak mempermasalahkannya.
“Putusan hakim hanya 3 bulan penjara kepada terdakwa, diharapkan bisa memberikan efek jera. Dan bisa memberikan gambaran kepada masyarakat agar bisa menghargai kehidupan hewan,” tambahnya.
Menurut Doni, penegakan hukum kasus kucing dicekoki ciu ini juga akan menjadi tolak ukur penegakan hukum di Indonesia terkait kekerasan pada hewan. Selain itu, juga sebagai pengingat bahwa UU perlindungan hewan ini tidak hanya ada tapi juga diterapkan.
Mengingat, Indonesia merupakan negara nomor 1 penghasil video kekerasan pada hewan. Jauh dua kali lipat melampaui Cina dan Amerika Serikat. Melalui kasus ini dia berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial serta menghargai kehidupan hewan.
“Tidak ada makhluk hidup yang ingin disakiti. Jika tidak suka ya jangan menyakiti, lebih baik hidup saling mengharagi antar makhluk hidup, termasuk hewan,” tandasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira