• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

ditulis oleh Editor
11 February 2022 19:20
Durasi baca: 3 menit
Terdakwa kasus kucing ciu divonis di Pengadilan Negeri Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Terdakwa kasus kucing ciu divonis di Pengadilan Negeri Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kasus kucing mati diduga dicekoki miras jenis ciu di Tulungagung akhirnya selesai. Setelah menunggu selama dua tahun, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara.

Vonis tersebut nyatanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara serta lebih rendah dari ancaman yang disangkakan yakni 2 tahun penjara.

Kasus kucing mati diduga dicekoki ciu menyeret Ahmad Azam Ibadurrahman warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Pada Oktober 2019 lalu, beredar video yang memperlihatkan seseorang sedang memberikan cairan pada seekor kucing persia.

Video tersebut disertai narasi bahwa cairan yang diminumkan kepada kucing persia itu adalah miras jenis ciu. Bahkan video tersebut juga memperlihatkan detik-detik matinya kucing persia setelah dicekoki cairan tersebut. Video tersebut direkam oleh terdakwa Azam. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung.

Setelah melalui proses hukum selama dua tahun, baru pada Desember 2021 lalu kasus ini masuk ke meja hijau. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis kepada terdakwa hari ini, Jumat, 11 Februari 2022.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, sidang putusan dilaksankan di ruang Tirta pada pukul 09.00 WIB. Dalam putusan hakim, terdakwa dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan dikurangi 1 bulan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa.

“Dalam putusan hakim, JPU masih pikir-pikir untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim. Jika JPU tidak melakukan banding maka terdakwa hanya menjalani penjara 2 bulan,” ungkap Agung usai sidang.

Agung menjelaskan bahwa putusan hakim yang dijatuhkan pada terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 5 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah membuat kegaduhan atas perbuatannya, serta hal yang meringankan adalah karena terdakwa masih muda dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatanya.

“Saat ini terdakwa masih berada di tahanan Polsek Gondang. Untuk eksekusi di Lapas Tulungagung, menunggu 7 hari lagi. Karena JPU masih belum memutuskan banding atau menerima putusan hakim,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdadu mengatakan, lamanya proses penegakan hukum pada kasus ini disebabkan karena kasus yang berkaitan dengan hewan belum menjadi hal primer, bahkan masih jauh berada di tersier.

“Pemberkasan dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini sebetulnya tidak harus memakan waktu lama. Ini bisa menjadi evaluasi untuk aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu serta dapat meningkatkan skill dalam menangani kasus semacam ini,” paparnya.

Meskipun menunggu proses hukum selama dua tahun hingga vonis yang jauh dari ancaman hukuman dan tuntutan JPU serta dirasa belum memenuhi rasa keadilan, tapi Ketua ADI ini tidak mempermasalahkannya.

“Putusan hakim hanya 3 bulan penjara kepada terdakwa, diharapkan bisa memberikan efek jera. Dan bisa memberikan gambaran kepada masyarakat agar bisa menghargai kehidupan hewan,” tambahnya.

Menurut Doni, penegakan hukum kasus kucing dicekoki ciu ini juga akan menjadi tolak ukur penegakan hukum di Indonesia terkait kekerasan pada hewan. Selain itu, juga sebagai pengingat bahwa UU perlindungan hewan ini tidak hanya ada tapi juga diterapkan.

Mengingat, Indonesia merupakan negara nomor 1 penghasil video kekerasan pada hewan. Jauh dua kali lipat melampaui Cina dan Amerika Serikat. Melalui kasus ini dia berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial serta menghargai kehidupan hewan.

“Tidak ada makhluk hidup yang ingin disakiti. Jika tidak suka ya jangan menyakiti, lebih baik hidup saling mengharagi antar makhluk hidup, termasuk hewan,” tandasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kejaksaan Negeri TulungagungKucing dicekoki miras di Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

Pete makanan kampung dijual sebagai luxury ingredient di supermarket Eropa

Pete Makanan Kampung Jadi Luxury Ingredient di Eropa, Harganya Tembus Rp600 Ribu per Kg

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In