• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengadilan Menangkan Pemkot Kediri Dalam Sengketa Proyek Alun-Alun

ditulis oleh redaksi
24/09/2024
Durasi baca: 2 menit
582 6
0
Kenangan Alun-Alun Kota Kediri, Dari Celana Cutbray Hingga Banjir Selutut

Patung Mayor Bismo di alun-alun Kota Kediri. foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memenangkan gugatan pembatalan putusan sidang arbitrase atas sengketa pembangunan Alun-alun Kota Kediri. Dengan demikian putusan persidangan arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dimenangkan PT Surya Graha Utama menjadi kandas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini, Selasa, 24 September 2024, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kantor Pengacara DR. H. Nurbaedah S.H., S.AG., M.H.

“Ada tiga permohonan yang kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang Alhamdulillah seluruhnya dikabulkan majelis hakim,” kata Nurbaedah kepada Bacaini.ID, Selasa, 24 September 2024.

Tiga permohonan itu adalah: pengajuan permohonan pembatalan putusan abitrase No. 01/LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024 Majelis Arbiter; membatalkan putusan abitrase No. 01/LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024 Majelis Arbiter; serta menghukum termohon membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini.

Adapun putusan abitrase yang dibatalkan tersebut mengabulkan sebagian tuntutan PT Surya Graha Utama sebagai kontraktor, antara lain: membatalkan pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas PUPR kepada kontraktor, mencabut blacklist kepada kontraktor, ⁠pengembalian jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan oleh PPK, pembayaran sebagian termin kontraktor, dan ⁠pembayaran sebagian kerugian kontraktor.

Nurbaedah menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, PT Surya Graha Utama memiliki waktu hingga 14 hari untuk mengajukan banding kepada Mahkamah Agung.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit membenarkan putusan yang memenangkan Pemkot tersebut. Namun ia meminta menanyakan lebih jelas kepada Dinas Pekerjaan Umum. “Iya mas benar….detailnya tanyakan ke dpu,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri Yono Heryadi mengaku telah mengetahui informasi itu. Namun ia masih akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Bagian Hukum Pemkot Kediri terkait putusan itu. “Iya benar, putusannya memang seperti itu. Akan saya tanyakan dulu ke bagian hukum,” ujarnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arbitrasepemkot kediriPN Kota kediriPT surya graha utama
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15272 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112