Bacaini.ID, KEDIRI – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Kebijakan ini menandai fase awal pengetatan tata kelola sumber daya alam di bawah pemerintahan baru, sekaligus mengirim sinyal bahwa pendisiplinan usaha berbasis lahan menjadi agenda prioritas.
Keputusan pencabutan izin tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Menurut Prasetyo, kebijakan itu diambil setelah Presiden menerima laporan audit dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemerintah menyebut pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Dua bulan setelah dilantik pada Oktober 2024, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH. Satuan tugas ini diberi mandat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas usaha berbasis sumber daya alam yang berada di dalam kawasan hutan, baik yang memiliki izin lama maupun yang terbit dalam beberapa tahun terakhir.
Menguasai Kembali Kelapa Sawit
Dalam satu tahun pertama masa kerjanya, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi. Salah satu kawasan yang disorot adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, dengan luas penertiban mencapai 81.793 hektare.
Kawasan Tesso Nilo selama bertahun-tahun menjadi simbol konflik tata kelola hutan, mulai alih fungsi lahan, ekspansi sawit, dan lemahnya pengawasan negara. Penertiban di kawasan tersebut menjadi upaya pemerintah memulihkan otoritas negara atas kawasan konservasi yang mengalami degradasi.
Keputusan mencabut izin 28 perusahaan juga dipercepat oleh faktor bencana. Setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi tersebut. Pemerintah menautkan bencana alam dengan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan dan pelanggaran tata ruang kawasan hutan.
Hasil audit percepatan itu dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari London, Inggris, melalui konferensi video pada 19 Januari 2026. Dari rapat itulah keputusan pencabutan izin diambil.
Secara politis, langkah ini memperlihatkan pendekatan Prabowo yang mengombinasikan ketegasan hukum dengan narasi kepentingan nasional. Pemerintah menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari agenda besar ketahanan nasional—baik ketahanan lingkungan, pangan, maupun energi.
Konsekuensi Hukum bagi Pemerintah
Namun, kebijakan ini juga membawa implikasi. Pencabutan izin dalam skala besar berpotensi memicu sengketa hukum antara pemerintah dan perusahaan, serta menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor berbasis lahan. Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa langkah ini tidak ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan seluruh usaha berjalan sesuai aturan.
Pertanyaan kunci ke depan adalah konsistensi. Penertiban kawasan hutan telah berulang kali dicanangkan oleh pemerintahan sebelumnya, tetapi sering kali terhenti pada tahapan administratif dan menghadapi tekanan politik maupun ekonomi. Pemerintahan Prabowo kini berada pada fase awal pembuktian, apakah pencabutan izin ini akan diikuti dengan penegakan hukum lanjutan, pemulihan ekosistem, dan penyelesaian konflik sosial di lapangan.
Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah menyatakan penertiban akan terus dilakukan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan ini saja. Pernyataan itu diiringi kehadiran sejumlah pejabat kunci, mulai dari menteri pertahanan, kepala kepolisian, jaksa agung, hingga pejabat pengawas keuangan negara, sebuah sinyal bahwa isu kawasan hutan ditempatkan sebagai agenda lintas sektor.
Penulis: Hari Tri Wasono





