• Login
Bacaini.id
Saturday, May 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penembak Pedagang Bakso di Kota Batu Diringkus: Sudah 2 Kali Tembak Orang

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
11 October 2024 14:28
Durasi baca: 2 menit
Penembak Pedagang Bakso di Kota Batu Diringkus: Sudah 2 Kali Tembak Orang. (foto/Bacaini)

Penembak Pedagang Bakso di Kota Batu Diringkus: Sudah 2 Kali Tembak Orang. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, BATU – Polisi berhasil membekuk pelaku penembakan seorang penjual bakso di Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (10/10/2024) siang.

Terungkap pelaku memakai senjata api rakitan jenis revolver berpeluru gotri. Beruntung, tembakan yang mengenai dada itu tidak sampai merenggut nyawa.

Dalam pemeriksaan pelaku diketahui bernama Monang Sihombing (52) dengan latar belakang residivis kasus serupa. Yang bersangkutan mengaku menembak korban lantaran merasa dibuntuti.

“Jadi pelaku ini selalu merasa terancam karena dibuntuti seseorang. Padahal tidak ada kenal atau hubungan apa, ketika merasa terancam dia akan melakukan tembakan itu, tidak ada niat merampok atau apa,” ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Insiden penembakan berlangsung Kamis (10/10/2024) siang, di mana korban tengah mengendarai motor berboncengan dengan anak dan istrinya.

Korban yang berteriak kesakitan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sementara pelaku berhasil kabur dengan motornya.

Namun pelariannya tidak berjalan lama. Dalam waktu 7 jam pasca kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku.

Dari tangan yang bersangkutan polisi menyita senpi rakitan yang menurut pelaku semua bahan diperoleh dari seseorang berinisial AK. Pelaku merogoh kocek Rp 2,7 juta dan mendapatkan bahan seperti pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset dan peluru gotri.

Ia mengaku belajar menembak selama 3 tahun dengan mengikuti panduan di media sosial. Menurut Andi Yudha, pelaku pernah menembak seseorang di kawasan Desa Pendem, Junrejo, pada 1 Oktober 2024.

Yang bersangkutan juga beralasan merasa dibuntuti oleh seseorang. Untungnya, tembakan itu mengenai bagian tangan korban.

”Karena aksinya sudah dilakukan beberapa kali, kami akan memeriksa kejiwaannya, phobia apa yang membuat dia selalu merasakan perasaan seperti itu,” terang Andi.

Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.

”Untuk UU Darurat ini ancamannya pidana penjara seumur hidup. Tapi soal ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,” pungkas Andi.

Sementara untuk kondisi korban, saat ini menjalani operasi pengangkatan proyektil dari luka pada bagian dada kiri. Operasi melibatkan dokter sub spesialis RSU Saiful Anwar.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penembak pedagang baksopenembakanpenembakan di Kota Baturesidivis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kasus kriminal di Kediri terkait dugaan pencabulan anak dan dalih makhluk gaib

Makhluk Gaib Jadi “Kambing Hitam” Kasus Dugaan Pencabulan 12 Anak di Kediri

Minuman mocktail warna-warni di meja kafe modern

Mocktail Jadi Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z, Ini Manfaat dan Resep Simpelnya

Petugas Polres Trenggalek menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri

Pria di Trenggalek Ditahan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In