• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pendamping PKH Selewengkan Bansos Untuk Belanja Kulkas, AC, dan Motor

ditulis oleh
9 August 2021 05:59
Durasi baca: 2 menit
Tersangka PTH digiring petugas Polres Malang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Tersangka PTH digiring petugas Polres Malang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Bacaini.id, MALANG – Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang mencuri uang bantuan sosial senilai Rp 450 juta. Uang yang seharusnya diberikan untuk masyarakat miskin itu dibelanjakan berbagai peralatan elektronik.

PTH, perempuan berusia 28 tahun asal Merjosari Kota Malang diringkus jajaran Kepolisian Resor Malang setelah membobol dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Tak tanggung-tanggung, dana yang ditilap sebesar Rp 450 juta.

“Uang yang seharusnya diberikan untuk 37 kelompok penerima manfaat di Desa Kanigoro ini dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono dalam konferensi pers, Minggu 8 Agustus 2021.

baca ini Crazy Rich Malang Obral Milyaran Rupiah Untuk Atlet Indonesia

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan PTH diketahui berprofesi sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Tugasnya adalah mendampingi dan membimbing kelompok masyarakat pemilik usaha kecil untuk mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah.

Namun tugas itu tidak dilakukan oleh PTH. Dia justru menggunakan bantuan tersebut untuk dibelanjakan kebutuhan pribadi seperti TV, laptop, kulkas, AC, hingga kendaraan pribadi.

Modusnya, PTH yang bertanggungjawab mengawal bantuan sosial kepada 37 kelompok di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tidak menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada kelompok. Selain itu dia juga melaporkan 17 KKS telah meninggal dunia.

“’Dana bansos yang disalahgunakan ini terhitung mulai tanggal 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021, yang seharusnya diberikan kepada 37 kelompok PKM Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang,” kata Bagoes.

Dalam aksiya, PTH bekerja sendiri dan tidak melibatkan orang lain. Sehingga dia menjadi tersangka tunggal dalam kasus penggelapan dana bansos ini.

Atas perbuatannya itu, PTH diancam hukuman penjara seumur hidup, sesuai Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 ayat 1 UU No 20/2021 atas perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 33 kartu KKS, 30 buku rekening bank BNI dan sejumlah bundel rekening koran. Polisi meminta masyarakat yang menjadi korban pelaku untuk segera melapor.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In