Pembentukan timsel ini merupakan amanat Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu membentuk tim seleksi di setiap kota/kabupaten berjumlah lima orang. Mereka berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Tim seleksi ini bekerja berdasarkan pembagian wilayah (zona) yang telah ditentukan. Pemilihan calon anggota Bawaslu untuk zona VI Jawa Timur dipercayakan kepada lima tim seleksi. Mereka adalah Hari Tri Wasono, S.H. (ketua), Dr. Taufik Alamin, S.S., M.Si. (sekretaris), Arif Subekti S.Pd., M.A. (anggota), Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. (anggota) dan H. Ali Muhdi, M.Si. (anggota).
Tim ini akan melakukan penjaringan dan seleksi terhadap calon anggota Bawaslu untuk Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis soal jadwal rekruitmen dari Bawaslu RI. Secepatnya akan kami sosialisasikan ke masyarakat agar bisa berpartisipasi menjadi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota,” kata Hari Tri Wasono.
Penulis: Novira