Bacaini.id, MALANG – James Loodewky Tomatala (61), pelaku pembunuhan istri yang disertai mutilasi di rumah jalan Serayu Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang, terancam hukuman mati.
Hasil tes kejiwaan James, pensiunan pegawai PLN itu dinyatakan normal. Tindakan keji dengan memotong tubuh Ni Made Sutarni (55), istrinya menjadi 10 bagian dilakukan dengan penuh kesadaran. Aksi mutilasi diduga juga sudah direncanakan.
”Saat melakukan mutilasi itu dia ngakunya karena jengkel, bahkan sampai dirasuki setan. Namun dari alat bukti yang disita, seperti kantong kresek besar, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Danang Yudanto kepada wartawan Selasa (2/1/2024).
Pembunuhan disertai mutilasi itu diduga dipicu cemburu buta. Korban sejak bulan Juli 2023 pergi dari rumah lantaran kerap mengalami KDRT. Informasi yang dihimpun, tersangka dan korban juga kerap terjadi cekcok rumah tangga.
Mengetahui korban sedang berada di Taman Krida Budaya Kota Malang, pelaku datang menjemput korban dan memaksanya pulang. Sesampai di rumah keduanya terlibat cekcok.
Korban dipaksa mengaku berselingkuh. Pelaku yang gelap mata kemudian memukul kepala korban dan mencekiknya dengan tongkat kayu hingga tewas. Tidak berhenti disitu.
Pelaku melanjutkan memutilasi tubuh korban dengan memotongnya menjadi 10 bagian. Potongan tubuh yang rencananya dibuang itu lebih dulu diletakkan di dalam ember.
“Belakangan saat diperiksa, tuduhan selingkuh itu tidak bisa dibuktikan oleh pelaku. Murni hanya perasaan tersangka saja,” jelas Danang
Dalam aksi pembunuhan sadis itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3, sub pasal 338, sub pasal 340, sub pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif