• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal

ditulis oleh Editor
2 January 2024 18:45
Durasi baca: 2 menit
Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal

Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – James Loodewky Tomatala (61), pelaku pembunuhan istri yang disertai mutilasi di rumah jalan Serayu Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang, terancam hukuman mati.

Hasil tes kejiwaan James, pensiunan pegawai PLN itu dinyatakan normal. Tindakan keji dengan memotong tubuh Ni Made Sutarni (55), istrinya menjadi 10 bagian dilakukan dengan penuh kesadaran. Aksi mutilasi diduga juga sudah direncanakan.

”Saat melakukan mutilasi itu dia ngakunya karena jengkel, bahkan sampai dirasuki setan. Namun dari alat bukti yang disita, seperti kantong kresek besar, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Danang Yudanto kepada wartawan Selasa (2/1/2024).

Pembunuhan disertai mutilasi itu diduga dipicu cemburu buta. Korban sejak bulan Juli 2023 pergi dari rumah lantaran kerap mengalami KDRT. Informasi yang dihimpun, tersangka dan korban juga kerap terjadi cekcok rumah tangga.

Mengetahui korban sedang berada di Taman Krida Budaya Kota Malang, pelaku datang menjemput korban dan memaksanya pulang. Sesampai di rumah keduanya terlibat cekcok.

Korban dipaksa mengaku berselingkuh. Pelaku yang gelap mata kemudian memukul kepala korban dan mencekiknya dengan tongkat kayu hingga tewas. Tidak berhenti disitu.

Pelaku melanjutkan memutilasi tubuh korban dengan memotongnya menjadi 10 bagian. Potongan tubuh yang rencananya dibuang itu lebih dulu diletakkan di dalam ember.  

“Belakangan saat diperiksa, tuduhan selingkuh itu tidak bisa dibuktikan oleh pelaku. Murni hanya perasaan tersangka saja,” jelas Danang

Dalam aksi pembunuhan sadis itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3, sub pasal 338, sub pasal 340, sub pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dihukum matipembunuhan istripembunuhan sadissuami mutilasi istri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

fenomena astronomi

Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

bencana alam di indonesia

2.942 Bencana Alam di Indonesia Sepanjang Januari-November

pppk medis di trenggalek ta dilibatkan kdmp

PPPK Medis dan Pendidik di Trenggalek Tak Dilibatkan KDMP

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112