• Login
Bacaini.id
Friday, February 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal

ditulis oleh Editor
2 January 2024 18:45
Durasi baca: 2 menit
Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal  (foto/Bacaini)

Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – James Loodewky Tomatala (61), pelaku pembunuhan istri yang disertai mutilasi di rumah jalan Serayu Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang, terancam hukuman mati.

Hasil tes kejiwaan James, pensiunan pegawai PLN itu dinyatakan normal. Tindakan keji dengan memotong tubuh Ni Made Sutarni (55), istrinya menjadi 10 bagian dilakukan dengan penuh kesadaran. Aksi mutilasi diduga juga sudah direncanakan.

”Saat melakukan mutilasi itu dia ngakunya karena jengkel, bahkan sampai dirasuki setan. Namun dari alat bukti yang disita, seperti kantong kresek besar, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Danang Yudanto kepada wartawan Selasa (2/1/2024).

Pembunuhan disertai mutilasi itu diduga dipicu cemburu buta. Korban sejak bulan Juli 2023 pergi dari rumah lantaran kerap mengalami KDRT. Informasi yang dihimpun, tersangka dan korban juga kerap terjadi cekcok rumah tangga.

Mengetahui korban sedang berada di Taman Krida Budaya Kota Malang, pelaku datang menjemput korban dan memaksanya pulang. Sesampai di rumah keduanya terlibat cekcok.

Korban dipaksa mengaku berselingkuh. Pelaku yang gelap mata kemudian memukul kepala korban dan mencekiknya dengan tongkat kayu hingga tewas. Tidak berhenti disitu.

Pelaku melanjutkan memutilasi tubuh korban dengan memotongnya menjadi 10 bagian. Potongan tubuh yang rencananya dibuang itu lebih dulu diletakkan di dalam ember.  

“Belakangan saat diperiksa, tuduhan selingkuh itu tidak bisa dibuktikan oleh pelaku. Murni hanya perasaan tersangka saja,” jelas Danang

Dalam aksi pembunuhan sadis itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3, sub pasal 338, sub pasal 340, sub pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dihukum matipembunuhan istripembunuhan sadissuami mutilasi istri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kreator Filipina sebelum makan kepiting beracun untuk konten

Viral Mati Konyol Demi Konten: Kreator 51 Tahun Tewas Usai Santap Kepiting Beracun

Konferensi pers Polres Trenggalek terkait penipuan BCA Mobile palsu

Kebelet Pinjaman Bank Rp1 Miliar, Ibu di Trenggalek Malah Kehilangan Rp150 Juta

Ilustrasi pasangan suami istri berbincang hangat di kamar tidur

Saat Hasrat Bercinta Istri Meredup, Ternyata Bukan Karena Tak Cinta

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In