• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, October 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal

ditulis oleh Editor
02/01/2024
Durasi baca: 2 menit
524 16
0
Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal

Pemutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati, Hasil Tes Kejiwaan Normal (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – James Loodewky Tomatala (61), pelaku pembunuhan istri yang disertai mutilasi di rumah jalan Serayu Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang, terancam hukuman mati.

Hasil tes kejiwaan James, pensiunan pegawai PLN itu dinyatakan normal. Tindakan keji dengan memotong tubuh Ni Made Sutarni (55), istrinya menjadi 10 bagian dilakukan dengan penuh kesadaran. Aksi mutilasi diduga juga sudah direncanakan.

”Saat melakukan mutilasi itu dia ngakunya karena jengkel, bahkan sampai dirasuki setan. Namun dari alat bukti yang disita, seperti kantong kresek besar, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Danang Yudanto kepada wartawan Selasa (2/1/2024).

Pembunuhan disertai mutilasi itu diduga dipicu cemburu buta. Korban sejak bulan Juli 2023 pergi dari rumah lantaran kerap mengalami KDRT. Informasi yang dihimpun, tersangka dan korban juga kerap terjadi cekcok rumah tangga.

Mengetahui korban sedang berada di Taman Krida Budaya Kota Malang, pelaku datang menjemput korban dan memaksanya pulang. Sesampai di rumah keduanya terlibat cekcok.

Korban dipaksa mengaku berselingkuh. Pelaku yang gelap mata kemudian memukul kepala korban dan mencekiknya dengan tongkat kayu hingga tewas. Tidak berhenti disitu.

Pelaku melanjutkan memutilasi tubuh korban dengan memotongnya menjadi 10 bagian. Potongan tubuh yang rencananya dibuang itu lebih dulu diletakkan di dalam ember.  

“Belakangan saat diperiksa, tuduhan selingkuh itu tidak bisa dibuktikan oleh pelaku. Murni hanya perasaan tersangka saja,” jelas Danang

Dalam aksi pembunuhan sadis itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3, sub pasal 338, sub pasal 340, sub pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dihukum matipembunuhan istripembunuhan sadissuami mutilasi istri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penyiksaan PMI asal Blitar di Malaysia

Nasib Pilu PMI Asal Blitar di Malaysia, Disiksa Sesama PMI

Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Lemahnya Perencanaan Program dan Kinerja OPD

Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Lemahnya Perencanaan Program dan Kinerja OPD

Pemkab Tulungagung luncurkan 3 program pajak spesial

Pemkab Tulungagung Luncurkan 3 Program Pajak Spesial di Hari Jadi ke-820

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15595 shares
    Share 6238 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112