MALANG – Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan mengikuti instruksi pemerintah pusat dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk perpanjanganya yang akan dilakukan hingga 8 Februari 2020.
Dia menyampaikan, diperpanjangnya pelaksanaan PPKM bukan tanpa sebab. Melainkan karena kebijakan tersebut diklaimnya memberikan dampak positif dengan turunya jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Jawa Timur. Seperti di Malang raya yang mengalami penurunan penularan Covid.
”Sudah ada instruksi dari Mendagri (memperpanjang pelaksanaan PPKM). Sehingga, kami yaitu beberapa kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur menghormati keputusan pusat,” ujarnya saat ditemui di Masjid Agung Jami’ Kota Malang pada Jum’at, 22 Januari 2020.
Sekalipun pelaksanaan PPKM ini berdampak positif. Emil mengakui masih ada pekerjaan rumah di Jawa Timur yaitu tren keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan masih di atas 60 persen. Khususnya di Malang Raya.
Dia menyampaikan kondisi tersebut memang karena kapasitas bed-nya bertambah. Namun, kondisi itu menurutnya mulai relatif membaik. Hal itu seiring jumlah penambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Jawa Timur mulai melandai dan bisa dikendalikan.
Berdasarkan data Satuan Tugas COVID-19 Jawa Timur bahwa jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 104.342 orang. Sebanyak 7.933 orang merupakan pasien aktif, 89.143 orang sembuh dan 7.266 meninggal dunia.
Sementara, dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur ada 7 daerah yang masih berstatus zona merah atau resiko tinggi. Sedangkan 30 daerah sudah berstatus zona oranye atau resiko sedang dan satu daerah yaitu Kota Batu sudah berstatus kuning atau resiko rendah.
”Angka kasus positifnya melandai. Landai itu bukan berarti nggak ada kasus baru. Namun, jumlah kasus hariannya tidak melonjak. Ini hal baik yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
Terlepas dari itu, mantan Bupati Trenggalek ini meminta masyarakat agar tidak menjadikan pelaksanaan PPKM sebagai momok. Dia menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan jalan tengah agar penanganan pandemi tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu perekonomian masyarakat.
Sebagaimana dalam instruksi Mendagri bahwa jam operasional seperti pusat perbelanjaan hingga café maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, sejumlah daerah di Jawa Timur memodifikasinya menjadi pukul 20.00 WIB demi tetap berlangsungnya kegiatan perekonomian.
”Nah, ini yang masuk akal. Jadi, bagaimana yang kita cegah bukan masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan. Tapi, kami mengakhirkan kegiatan yang mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya itu dicegah seperti cangkrukan,” kata Emil.
Dia menerangkan tambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Jawa Timur sempat naik tiga kali lipat sejak November 2020. Sehingga, pelaksanaan PPKM menurutnya diharapkan mampu menurunkan jumlah kasus pasien baru terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut.
”Itulah yang kita coba landaikan dan turunkan (dengan PPKM). Karena, kalau kita tambah kapasitas rumah sakitnya tidak bisa. Harus butuh SDM (sumber Daya Manusia) dan alatnya itu juga ada batas. Itulah kira-kira,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang pelaksanaan PPKM Jawa-Bali. Dari awalnya pembatasan kegiatan masyarakat yang berakhir pada Senin, 25 Januari 2021, akan diperpanjang hingga Senin, 8 Februari 2021.
Penulis : Moh Badar Risqullah
Editor : Karebet