Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa (3/6/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan serentak di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dan diikuti oleh 38 kabupaten/kota se-Jatim.
Salah satu agenda penting dalam rapat ini adalah penandatanganan harmonisasi Raperkada oleh seluruh kepala daerah atau perwakilannya secara serentak sebagai bentuk komitmen percepatan pembentukan KDMP di seluruh wilayah Jawa Timur.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Pemprov Jatim dalam menyelaraskan regulasi pembentukan koperasi desa.
Menurutnya, harmonisasi ini merupakan bagian dari prinsip asas umum pemerintahan yang baik.
“Saya mengapresiasi Ibu Gubernur yang menugaskan Pak Sekda bersama Kanwil Kemenkumham. Seluruh kabupaten/kota sudah bergerak cepat menyelesaikan harmonisasi ini,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu.
Mas Ipin juga menjelaskan bahwa seluruh desa di Trenggalek telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembentukan KDMP. Bahkan, sekitar 20 persen koperasi desa di wilayahnya telah memiliki badan hukum. Ia menargetkan seluruh proses legalitas dapat diselesaikan dalam pekan ini.
Lebih lanjut, Mas Ipin berencana menggelar roadshow ke seluruh kecamatan untuk membekali para pengurus koperasi desa.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam terkait aspek hukum, mekanisme kerja koperasi, hingga manajemen dan permodalan.
“Kita ingin koperasi desa ini benar-benar paham regulasi, dari undang-undang hingga implementasi teknis. Harapannya, operasional koperasi bisa berjalan aman, tertib, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” tandasnya.
Dengan harmonisasi yang sudah dirampungkan, pembentukan KDMP diharapkan segera berjalan efektif sebagai pendorong ekonomi kerakyatan di tingkat desa.