Bacaini.ID, KEDIRI – Polres Kediri Kota menetapkan 2 pengendara motor sebagai tersangka kasus penghadangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri.
Kedua orang pemotor berinisial AM dan HFL itu diketahui merupakan oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Keduanya dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 335 tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin, motif kedua tersangka adalah berusaha menghentikan kendaraan dinas yang dipakai Kajari Kabupaten di luar jam dinas.
“Kami telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, sementara untuk motifnya pelaku melihat kendaraan menggunakan plat merah di luar jam dinas, sehingga langsung memberhentikannya,” ujar Iptu Fathur, Kamis (26/12/2024).
Aksi penghadangan di tengah jalan Kota Kediri pada Senin malam 23 Desember 2024 memaksa Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo mencabut pistol dan melepaskan tembakan ke udara.
Aksi itu viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat kedua pelaku berusaha merebut pistol di tangan Kajari Kediri. Keributan berakhir setelah Kajari Pradhana didorong masuk ke dalam mobil.
Informasi yang berkembang, saat melakukan aksi penghadangan itu, kedua pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras.
Fathur juga mengatakan, kedua tersangka juga telah ditahan dan saat ini mendekam di Rutan Mapolres Kediri Kota. “Yang bersangkutan telah ditahan,” pungkasnya.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif