• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Susun Rencana Penanganan Kasus Kekerasan Anak

ditulis oleh Editor
14/09/2022
Durasi baca: 2 menit
531 6
0
Pemkot Kediri Susun Rencana Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor anak di ruang rapat DP3AP2KB Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri mengadakan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor anak. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan kepada anak.

Bertempat di Ruang Rapat DP3AP2KB, Selasa, 13 September 2022, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri, Sumedi menjelaskan perlunya persamaan persepsi di satuan kerja terkait dalam rangka pencegahan sekaligus penanganan kekerasan pada anak.

“Kita perlu menyamakan persepsi, membangun sebuah sinergitas dan menjalin kerjasama yang harmonis antar instansi dan lembaga sehingga dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak bisa terlaksana dengan baik sekaligus bisa mengatasi permasalahan kekerasan pada anak,” jelas Sumedi.

Dalam pertemuan itu, Sumedi juga menyampaikan bahwa selama ini koordinasi memang sudah berjalan dengan baik, namun untuk peningkatan ke depan pihaknya mempersilahkan peserta dalam pertemuan untuk memberikan saran dan masukan.

Lebih lanjut, dengan dilakukannya pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan, baik dalam bentuk MoU, naskah maupun peraturan Walikota.

“Pertemuan hari ini semoga bisa membawa dampak positif dan rencana tindak lanjut yang goalnya nanti bisa membawa kebaikan dalam memberikan pelayanan-pelayanan bagi anak-anak, terutama korban kekerasan,” tandasnya.

Sementara itu, Heri Nurdianto dari Yayasan Perlindungan Anak Kediri sebagai narasumber menuturkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan memiliki hak-hak khusus yang harus dipenuhi.

Disebutkan Heri, hak khusus itu diantaranya mendapat pelayanan yang cepat dan responsif, mendapatkan rehabilitasi baik secara fisik, psikis maupun sosial, mendapatkan bansos, mendapatkan jaminan keberlanjutan pendidikan, mendapatkan pendampingan dan mendapatkan hak restitusi.

“Bantuan sosial bagi anak korban kekerasan sudah dilaksanakan Dinas Sosial, khususnya bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Alhamdulillah juga sudah beberapa kali memberikan bantuan sosial kepada anak-anak korban kekerasan,” ungkap Heri.

Dalam kesempatan tersebut Heri mengatakan, masukan dari lintas sektor bisa menjadi penyemangat dan pelecut untuk mengadakan pertemuan berkelanjutan sehingga tercipta goal, yaitu peningkatan pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak anak.

Selain itu, jika semua layanan yang ada di Kota Kediri sinergis dan kolaboratif maka akan terwujud kepentingan yang terbaik bagi anak-anak, khususnya korban kekerasan.

“Perlu adanya sinkronisasi, kolaborasi dan kerjasama bareng yang berkelanjutan. Semoga dari pertemuan ini lahir naskah kerjasama atau MoU yang melibatkan stakeholder yang hadir pada hari ini. Lebih jauh kerjasama dan sinergitas dalam upaya perlindungan anak sebagai korban dapat berjalan dengan baik,” terangnya.

Lebih lanjut, Heri juga menyampaikan apabila ditemukan kasus kekerasan pada anak, maka bisa langsung dilaporkan ke pusat-pusat layanan pengaduan tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota, P2TP2A / DP3AP2KB, YLPA, Peksos Kemensos (Dinas Sosial), satgas PPA di 46 Kelurahan dan satgas PPA tingkat kecamatan serta klinik pendidikan (TKP dalam sekolah).

“Peran pendamping atau penyedia layanan sangat penting sekali untuk memutuskan langkah yang diambil, jadi ketika ada korban yang melapor atau ketika menangani kasus di tingkat bawah diharapkan bisa mengambil keputusan yang tepat,” pungkasnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DP3AP2KB Kota Kediripemkot kediripenanganan kasus kekerasan anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

baju olahraga athleisure outfit yang lagi tren

Kelebihan Athleisure Outfit: Baju Olahraga yang Cocok Buat Ngopi

Bekas Kadis PUPR Kabupaten Blitar ditahan di korupsi Dam Kali Bentak

Bekas Kadis PUPR Blitar Dibui di Korupsi Dam Kali Bentak

Demo di Timor Leste chaos

Demo Timor Leste Berakhir Chaos Batalkan Pengadaan Mobil Baru DPR

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10873 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112