Bacaini.id, KEDIRI – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih menjadi PR yang harus segera ditangani secara serius, terlebih menjelang hari raya kurban. Untuk itu, penutupan pasar hewan di Kota Kediri akan diperpanjang sampai 24 Juni 2022.
Sebelumnya, Pemkot Kediri telah memberlakukan penutupan pasar hewan selama dua minggu mulai 28 Mei sampai dengan 10 Juni. Sehingga dengan perpanjangan masa penutupan pasar hewan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran wabah PMK.
Kebijakan penutupan itu hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala DKPP Kota Kediri, Mohamad Ridwan, bersama Kepala PD Pasar, perwakilan kejaksaan, Unsur TNI dan Polri di Ruang Rapat DKPP pada Kamis, 9 Juni 2022.
Selain keputusan perpanjangan penutupan pasar hewan, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait cara penjualan hewan ternak serta perlunya dilakuan sosialisasi tentang PMK secara masif kepada masyarakat luas.
Ridwan mengatakan, semakin mendekati hari raya Idul Adha, maka perlu segera diambil tindakan terlebih semenjak pasar hewan ditutup pada 28 Mei lalu. Banyak pedagang hewan ternak yang kedapatan membuat pasar dadakan di kawasan sekitar pasar hewan.
“Dari rakor hari ini kita sepakati bahwa penutupan pasar hewan akan kita perpanjangan selama dua minggu terhitung sejak 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang. Sebelum perpanjangan penutupan dilakukan, kita tetap akan sosialisasikan dulu kepada pedagang khususnya,” kata Ridwan, Kamis, 9 Juni 2022.
Dalam penjualan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha, DKPP akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara rutin ke tempat-tempat penjualan hewan kurban untuk memastikan kondisi ternak dan kelayakan tempat penjualannya.
“Paska pembukaan pasar hewan, nanti akan kita data dan kita edukasi. Kita lakukan pembinaan kepada para pedagang, kita juga lakukan pemeriksaan, pendampingan kepada peternak dan pedagang yang ternaknya sakit,” terangnya.
Nantinya, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat umum, terutama kepada pimpinan ormas Islam, takmir masjid serta panitia penyembelihan hewan kurban agar hewan kurban tetap memenuhi syariat ditengah wabah PMK.
Salah satunya terkait kesehatan hewan kurban agar masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan. Selain itu sosialisasi dan pembinaan kepada takmir masjid juga akan dilakukan, karena bagaimanapun hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat.
“Begitu pula dengan adanya fatwa dari MUI, bahwasanya ternak yang terindikasi sakit selama sakitnya tidak terlalu parah, maka masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Sedang untuk teknisnya, DKKP akan menyusun draft sekaligus terus melakukan pemantauan SK Walikota terkait gugus tugas dan kegiatannya agar bisa segera selesai. Sehingga pihaknya bisa segera merencanakan kegiatan selanjutnya.
Ridwan berharap, hasil rakor tersebut dapat memberi rasa aman, nyaman pada seluruh kalangan masyarakat, baik peternak maupun konsumen, terlebih menjelang Idul Adha.
“Semoga penyebaran PMK bisa diminimalisir dan dihambat sehingga tidak berdampak pada perekonomian masyarakat. Jangan sampai salah penanganan yang berakibat pada kestabilan ekonomi dan kelangkaan hewan ternak,” pungkasnya.
Penulis: Novira