Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memastikan pengelola tempat hiburan malam Bacchus di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal belum mengantongi izin operasional.
Kepala Dinas Perizinan Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan sejak dilarang beroperasi oleh Satpol PP pada bulan Agustus 2023 lalu, hingga kini pengelola Bacchus Pool and Lounge belum melengkapi perizinan dari Pemkot Kediri. “Belum ada izinnya sampai sekarang,” kata Edi Darmasto kepada Bacaini.id, Senin, 18 Desember 2023.
Belum diketahui alasan pengelola Bacchus enggan menyelesaikan perizinan usaha yang disyaratkan. Alih-alih mengurus legalitasnya, pengelola Bacchus justru membuka diam-diam usahanya.
Tak pelak, aktivitas tersebut sempat menuai kemarahan warga yang terganggu dengan suara bising di sana. Warga sempat mendatangi tempat hiburan malam itu untuk mengontrol aktivitas agar tidak mengganggu istirahat penduduk.
baca ini Ngotot Beroperasi Bacchus Kediri Kembali Digeruduk Warga
Sempat terjadi insiden dalam peristiwa itu, ketika karyawan Bacchus melarang awak media meliput aksi warga. Mereka juga menuding kedatangan jurnalis yang mendampingi warga hanya untuk meminta uang kepada pengelola Bacchus.
“Saya merasa dilecehkan, baik secara pribadi maupun institusi tempat saya bekerja. Kedatangan saya kesini karena pemberitahuan dari warga. Ada anggota polisi juga di dalam saat kami meliput,” kata Agung Kridaning Jatmiko, jurnalis MNC TV.
Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W