Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memastikan pendirian swalayan Super Indo di Jalan Hasanudin sudah sesuai prosedur. Ini merupakan bagian dari kemudahan investasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan pemerintah sudah menerbitkan izin bangunan pendirian Super Indo sesuai aturan. “Perizinan sekarang ini berbasis resiko, dan untuk izin bangunan yang dimaksud (Super Indo) sudah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Edi kepada Bacaini.id, Kamis, 24 November 2022.
Mengacu Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, toko modern termasuk resiko rendah dengan persyaratan yang mudah dan gampang. Manajemen Super Indo di Jalan Hasanudin juga sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
baca ini Pembukaan Super Indo Kediri Disambut Unjuk Rasa
Menurut Edi, NIB tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat secara otomatis melalui OSS, yakni sistem pengurusan perizinan terintegrasi secara elektronik dan terpadu. Sistem ini juga menjadi acuan secara nasional. “Jadi secara regulasi semua persyaratan sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Terkait tuntutan pengunjuk rasa tentang keterlibatan warga sekitar, Pemkot kediri akan mengagendakan mediasi bersama perwakilan warga. Namun demikian dia menegaskan jika hal itu tidak terkait dengan regulasi penerbitan izin usaha Super Indo.
“Sebenarnya secara regulasi, keterlibatan warga itu tidak ada kaitannya. Namun besok kita agendakan pertemuan atau mediasi dengan perwakilan,” pungkasnya.
Penulis: Novira Kharisma
Tonton video:
Comments 1