• Login
Bacaini.id
Tuesday, February 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Hanya Izinkan Persik Sewa Stadion Brawijaya

ditulis oleh
30 May 2022 19:51
Durasi baca: 2 menit
Stadion Brawijaya Kediri. Foto: PSSI Jatim

Stadion Brawijaya Kediri. Foto: PSSI Jatim

Bacaini.id, KEDIRI – Keinginan manajemen Persik Kediri untuk bisa mengelola Stadion Brawijaya kandas. Pemerintah Kota Kediri hanya mengizinkan penggunaan stadion dengan sistem pinjam pakai alias sewa.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Kediri, Sugeng Wahyu menjelaskan penggunaan Stadion Brawijaya sudah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

“Penggunaan Stadion Brawijaya menggunakan mekanisme ijin pemakaian dengan tarif retribusi. Tidak ada mekanisme pengelolaan (oleh penyewa) di sana,” kata Sugeng kepada Bacaini.id, Senin, 30 Mei 2022.

baca ini Uji Coba Lawan Deltras Arema FC Menang Tipis 2-1

Karena itu, manajemen Persik hanya diperkenankan menggunakan Stadion Brawijaya untuk latihan atau sedang menjalani pertandingan dengan kewajiban membayar retribusi.  

Sesuai pasal 9 ayat (1) huruf d nomor 4, 5, 6, Perda tersebut mengatur tarif retribusi Stadion Brawijaya untuk penyelenggaraan Liga Indonesia sebagai berikut:

Penyelenggaraan Liga pada siang hari (divisi utama) dikenakan tarif Rp3.000.000 per hari.

Penyelenggaraan Liga pada malam hari (divisi utama) dikenakan tarif Rp.4.000.000 per hari.

Pemakaian lapangan untuk latihan sepak bola dikenakan tarif Rp100.000 per jam (siang hari) dan Rp500.000 per jam (malam hari).

“Tarif penggunaan stadion pada malam hari lebih mahal karena menggunakan fasilitas lampu,” kata Sugeng.

Di luar jam sewa, Stadion Brawijaya akan tetap dibuka untuk siapa saja yang mengajukan ijin pemakaian. Hal itu sesuai dengan perda dan permendagri yang mengatur mekanisme penggunaan aset daerah.

baca ini M Ridwan Kembali Roca: Skuad Komplit

Meski demikian, Pemerintah Kota Kediri tetap mempersilahkan Manajemen Persik Kediri untuk melakukan renovasi yang dibutuhkan. Seperti memperbaiki lampu stadion dan mengganti rumput lapangan sesuai kebutuhan. “Hal itu akan diatur terpisah melalui MoU yang akan kami bahas besok (Selasa, 31 Mei 2022),” kata Sugeng.

Perawatan Stadion Brawijaya selama ini ditangani oleh Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri. Sedangkan pembayaran retribusinya merupakan tanggungjawab BPPKAD.

Sebelumnya Chief Executive Officer (CEO) Persik Kediri Alif Sapto Nugroho berharap bisa segera menyelesaikan pembahasan teknis dengan Pemkot Kediri terkait pengelolaan Stadion Brawijaya. Mereka juga menyatakan siap melakukan renovasi rumput lapangan, lampu stadion, dan ruang siaran (stader broadcast) di atas ruang VVIP.

Manajemen Persik sendiri berharap bisa mendapatkan izin penggunaan Stadion Brawijaya dalam waktu lama.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tangkapan layar saat Jokowi membuka Rakornas Indonesia Maju. Foto : youtube Sekretariat Presiden

Bantah Tanda Tangani Saat Menjabat, Jokowi Setuju UU KPK Direvisi

Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

Petugas mengevakuasi korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek

Penemuan Mayat di Dam Cangkring Trenggalek, Wildan Ditemukan Bersama Motor di Dasar Bendungan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In