• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Hanya Izinkan Persik Sewa Stadion Brawijaya

ditulis oleh redaksi
30/05/2022
Durasi baca: 2 menit
2.4k 24
0
Pemkot Kediri Beri Syarat Sewa Stadion Untuk Persik

Stadion Brawijaya Kediri. Foto: PSSI Jatim

Bacaini.id, KEDIRI – Keinginan manajemen Persik Kediri untuk bisa mengelola Stadion Brawijaya kandas. Pemerintah Kota Kediri hanya mengizinkan penggunaan stadion dengan sistem pinjam pakai alias sewa.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Kediri, Sugeng Wahyu menjelaskan penggunaan Stadion Brawijaya sudah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

“Penggunaan Stadion Brawijaya menggunakan mekanisme ijin pemakaian dengan tarif retribusi. Tidak ada mekanisme pengelolaan (oleh penyewa) di sana,” kata Sugeng kepada Bacaini.id, Senin, 30 Mei 2022.

baca ini Uji Coba Lawan Deltras Arema FC Menang Tipis 2-1

Karena itu, manajemen Persik hanya diperkenankan menggunakan Stadion Brawijaya untuk latihan atau sedang menjalani pertandingan dengan kewajiban membayar retribusi.  

Sesuai pasal 9 ayat (1) huruf d nomor 4, 5, 6, Perda tersebut mengatur tarif retribusi Stadion Brawijaya untuk penyelenggaraan Liga Indonesia sebagai berikut:

Penyelenggaraan Liga pada siang hari (divisi utama) dikenakan tarif Rp3.000.000 per hari.

Penyelenggaraan Liga pada malam hari (divisi utama) dikenakan tarif Rp.4.000.000 per hari.

Pemakaian lapangan untuk latihan sepak bola dikenakan tarif Rp100.000 per jam (siang hari) dan Rp500.000 per jam (malam hari).

“Tarif penggunaan stadion pada malam hari lebih mahal karena menggunakan fasilitas lampu,” kata Sugeng.

Di luar jam sewa, Stadion Brawijaya akan tetap dibuka untuk siapa saja yang mengajukan ijin pemakaian. Hal itu sesuai dengan perda dan permendagri yang mengatur mekanisme penggunaan aset daerah.

baca ini M Ridwan Kembali Roca: Skuad Komplit

Meski demikian, Pemerintah Kota Kediri tetap mempersilahkan Manajemen Persik Kediri untuk melakukan renovasi yang dibutuhkan. Seperti memperbaiki lampu stadion dan mengganti rumput lapangan sesuai kebutuhan. “Hal itu akan diatur terpisah melalui MoU yang akan kami bahas besok (Selasa, 31 Mei 2022),” kata Sugeng.

Perawatan Stadion Brawijaya selama ini ditangani oleh Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri. Sedangkan pembayaran retribusinya merupakan tanggungjawab BPPKAD.

Sebelumnya Chief Executive Officer (CEO) Persik Kediri Alif Sapto Nugroho berharap bisa segera menyelesaikan pembahasan teknis dengan Pemkot Kediri terkait pengelolaan Stadion Brawijaya. Mereka juga menyatakan siap melakukan renovasi rumput lapangan, lampu stadion, dan ruang siaran (stader broadcast) di atas ruang VVIP.

Manajemen Persik sendiri berharap bisa mendapatkan izin penggunaan Stadion Brawijaya dalam waktu lama.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

mobil wabup Blitar tanpa nopol saat terjadi kecelakaan

Polisi Akui Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Adalah Pelanggaran, Tapi…

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

ASN Tulungagung diinstruksikan tidak memakai kendaraan dinas

Imbas Rusuh, ASN di Tulungagung Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Wabup Blitar Unggah Video Laka BMW M4, Warganet: Kirain Lagi Mendem

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15528 shares
    Share 6211 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112