Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (14/5/2025).
Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016. Dalam paparannya, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyebutkan bahwa perubahan ini ditujukan untuk mendukung visi Trenggalek sebagai Kabupaten Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif.
“Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025–2045.” ucapnya.
Mas Ipin menjelaskan, diperlukan perangkat daerah yang kuat dan fokus untuk mendorong pencapaian target-target strategis, seperti peningkatan daya saing SDM, percepatan hilirisasi, pengentasan kemiskinan, hingga penguatan reformasi birokrasi.
Selain itu, usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) ini juga merespons regulasi dari pemerintah pusat, seperti Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, serta surat edaran Mendagri tentang pembentukan BRIDA. Juga merujuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur nomenklatur OPD, termasuk perubahan Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa perubahan SOTK ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah agar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Ia menyebutkan dua faktor utama perubahan, yakni mandat dari pemerintah pusat dan penyesuaian dengan RPJPD daerah.
“Contohnya, bidang lingkungan hidup akan ditingkatkan menjadi dinas agar dapat mendukung target Net-Zero Carbon,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun terjadi perubahan nama dan fungsi, jumlah OPD diupayakan tetap agar efisien secara anggaran.
“Prinsipnya, makin banyak dinas, makin besar beban anggaran. Maka kita jaga agar jumlah OPD tetap, tapi lebih efektif,” pungkas Doding.