Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bersiap membersihkan kawasan alun-alun dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Pemkab Trenggalek berpatokan pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sesuai Perda yang berlaku, kawasan alun-alun Trenggalek ditegaskan bukan untuk kawasan perdagangan (PKL).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, menegaskan belum ada ketetapan resmi yang menyebut alun-alun lokasi untuk PKL.
“Yang ada, alun-alun itu bagian dari RTH. Kesimpulannya memang bukan peruntukan,” kata Saniran Kamis (24/7/2025).
Sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 ada 3 jenis lokasi PKL: lokasi permanen, tidak permanen, dan bukan peruntukan.
Kawasan alun-alun Trenggalek kategori bukan peruntukkan. Tidak diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan.
Saniran juga menegaskan saat ini hanya ada satu organisasi pedagang yang diakui, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek.
Sementara yang mengatasnamakan paguyuban dan semacamnya hanya klaim dan dianggap tidak ada. Mereka hanya sah secara sosial.
APKLI diketahui memiliki akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur hingga 8 Oktober 2025.
Kendati demikian, kata Saniran APKLI tidak otomatis bisa menjadikan kawasan alun-alun sebagai tempat jualan.
“Legalitas yang dimiliki PKL hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan itu tidak mencantumkan lokasi usaha secara spesifik,” ujarnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif