Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menerima hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi. Penyerahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp3,9 miliar, Kamis (7/3/2024).
Hibah tanah rampasan negara itu diserahkan Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Dewi mengatakan saat ini Pemkab Kediri tengah fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat.
Adanya bandara tersebut, diakui, masih dibutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung, seperti sarana kesehatan maupun yang lain.
“Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu,” katanya.
Dua bidang tanah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, pertama di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 m² senilai Rp2.859.669.000 dan kedua di Desa Ngadi dengan luas 3.195 m² dengan nilai Rp1.091.823.000.
Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, dari penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK tersebut diharapkan tidak sekedar seremonial melainkan memberikan kemanfaatan bagi lembaga negara dan pemerintah daerah disampaing memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
“Diharapkan kita bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” tegasnya.
Penulis: Hari Tri W