• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Kediri Fasilitasi Rakor Verifikasi Lahan Sawah

ditulis oleh redaksi
01/04/2022
Durasi baca: 2 menit
490 36
0
Pemkab Kediri Fasilitasi Rakor Verifikasi Lahan Sawah

Wabup Kediri Dewi Mariya Ulfa dalam rakor di Pendopo Kediri. Foto: Kominfo

Bacaini.id, KEDIRI – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang hadir dalam acara rapat koordinasi verifikasi lahan sawah dilindungi di wilayah Jawa Timur.

Bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa hadir bersama kepala daerah atau yang mewakili cluster Kediri dan wilayah sekitarnya, Jumat, 1 April 2022.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, mengatakan pemerintah diamanatkan untuk mempertahankan fungsi lahan sawah yang merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian fungsi ruang daerah.

“Sektor pertanian merupakan prioritas pengembangan dan penanganan di Kabupaten Kediri. Pembangunan di Kabupaten Kediri saat ini berjalan dinamis, terlebih dengan diamanatkannya proyek strategis nasional dan percepatan ekonomi nasional”, jelas Mbak Dewi.

Dalam penetapan lahan sawah yang dilindungi, diharapkan dapat memfasilitasi Kabupaten Kediri untuk dapat lebih mudah menyelesaikan dokumen tata ruang yang sedang disusun.

Dirjen PTPR kementerian ATR/ BPN, Budi Situmorang menjelaskan tujuan rakor hari ini adalah untuk melihat kondisi faktual dilapangan dari SK  Nomor 1589 Tahun 2021 yang sudah terbit dari Kementerian ATR/BPN selaku Tim Terpadu sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Sehingga kita lihat nanti hasil tujuannya dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi SK Nomor 1589 Tahun 2021 yang sesuai dengan fakta dilapangan”, jelas Budi.

Terbitnya SK Nomor 1589 terbitnya pada tanggal 16 Desember 2021, sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus masuk rencana tata ruang.

Untuk diketahui LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. (ADV).

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Janji Keadilan Bupati Kediri Untuk Santri Tewas Dianiaya di Pesantren

3 Kades di Kediri Tersangka Korupsi, Bupati: Tak Ada Toleransi

Penghasilan Istri Lebih Mapan? Lakukan ini Sebelum Terlambat

Penghasilan Istri Lebih Mapan? Lakukan ini Sebelum Terlambat

Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

Lompatan PMI Asal Kediri di Bandara Korsel, Benar Bunuh Diri?

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15388 shares
    Share 6155 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112