Bacaini.ID, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Bea Cukai Kediri untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Mereka mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada warga Jombang.
Untuk menarik perhatian warga, sosialisasi tersebut dikemas dalam acara sholawat bersama jajaran Polres Jombang di Alun-alun Jombang, Rabu malam (23/10). Ribuan masyarakat hadir dalam acara bertajuk Polres Bersolawat ini.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Jombang, Moh. Supakun mengatakan sosialisasi dalam bentuk acara seperti ini lebih efektif menjangkau masyarakat. “Sosialisasi tatap muka seperti ini bisa diterima masyarakat secara langsung untuk menyampaikan edukasi rokok ilegal,” katanya.
Selain menarik perhatian masyarakat dengan kegiatan kesenian dan keagamaan, kegiatan seperti ini akan berdampak pada sektor ekonomi kecil di sekitar lokasi. “Mereka kita imbau untuk tidak lagi membeli rokok ilegal atau rokok polos,” kata Supakun.
Selain menjaga kesehatan, upaya ini juga untuk menjaga pendapatan negara dan Kabupaten Jombang, khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebab dana DBHCHT yang dipungut pemerintah akan kembali kepada masyarakat.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita memanfaatkan momen itu untuk menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Mulai dari bentuk fisik dan lain sebagainya. “Termasuk pita cukai, aarena ada yang dipalsukan dan ada juga yang memakai bekas. Sehingga masyarakat biar memahami,” terang dia.
Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Satpol PP, Bea Cukai Kediri dan TNI maupun Polri.
Pj. Bupati Jombang, Teguh Narutomo meminta semua pihak berpartisipasi untuk memerangi rokok ielgal. Sosialisasi ini sangat penting, mengingat rokok ilegal masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena harganya lebih murah.
“Namun kita semua menyadari dampak dari peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama,” paparnya.
Potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal dapat menganggu berbagai program pembangunan, seperti penyediaan infrastruktur, bantuan sosial, kesejahteraan petani, serta berbagai program penting lainnya.
Melalui sosialisasi ini diharapakan masyarakat memahami ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan mampu membedakan antara rokok legal dan ilegal. (ADV)
Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri W