• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Jombang dan Bea Cukai Edukasi Warga Tentang Rokok Ilegal

ditulis oleh Redaksi
5 November 2024 18:33
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Bea Cukai Kediri untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Mereka mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada warga Jombang.

Untuk menarik perhatian warga, sosialisasi tersebut dikemas dalam acara sholawat bersama jajaran Polres Jombang di Alun-alun Jombang, Rabu malam (23/10). Ribuan masyarakat hadir dalam acara bertajuk Polres Bersolawat ini.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Jombang, Moh. Supakun mengatakan sosialisasi dalam bentuk acara seperti ini lebih efektif menjangkau masyarakat. “Sosialisasi tatap muka seperti ini bisa diterima masyarakat secara langsung untuk menyampaikan edukasi rokok ilegal,” katanya.

Selain menarik perhatian masyarakat dengan kegiatan kesenian dan keagamaan, kegiatan seperti ini akan berdampak pada sektor ekonomi kecil di sekitar lokasi. “Mereka kita imbau untuk tidak lagi membeli rokok ilegal atau rokok polos,” kata Supakun.

Selain menjaga kesehatan, upaya ini juga untuk menjaga pendapatan negara dan Kabupaten Jombang, khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebab dana DBHCHT yang dipungut pemerintah akan kembali kepada masyarakat.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita memanfaatkan momen itu untuk menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Mulai dari bentuk fisik dan lain sebagainya. “Termasuk pita cukai, aarena ada yang dipalsukan dan ada juga yang memakai bekas. Sehingga masyarakat biar memahami,” terang dia.

Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Satpol PP, Bea Cukai Kediri dan TNI maupun Polri.

Pj. Bupati Jombang, Teguh Narutomo meminta semua pihak berpartisipasi untuk memerangi rokok ielgal. Sosialisasi ini sangat penting, mengingat rokok ilegal masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena harganya lebih murah.

“Namun kita semua menyadari dampak dari peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama,” paparnya.

Potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal dapat menganggu berbagai program pembangunan, seperti penyediaan infrastruktur, bantuan sosial, kesejahteraan petani, serta berbagai program penting lainnya.

Melalui sosialisasi ini diharapakan masyarakat memahami ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan mampu membedakan antara rokok legal dan ilegal. (ADV)

Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kasus suami aniaya istri hingga tewas di Blitar

Makan Malam Jadi Pemicu, Istri di Blitar Tewas Dianiaya Suami

Rumah warga rusak akibat banjir dan cuaca ekstrem di Tulungagung Jawa Timur

Cuaca Ekstrem Menggila, Tulungagung Dihantam Banjir hingga Longsor, Rugi Rp600 Juta

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

  • Ilustrasi puasa. Foto: istimewa

    Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In