Bacaini.id, BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengizinkan penyelenggaraan kegiatan kesenian dan kebudayaan skala besar. Diantaranya adalah hajatan, orkes, karapan sapi, sandur, lomba kicau burung, dan tempat wisata yang mengundang orang banyak.
Pemberian izin ini disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin menyikapi perkembangan status PPKM yang terus menurun. “Boleh melakukan kegiatan kesenian dan kebudayaan tapi syarat dan ketentuan berlaku, sepeti sudah divaksin dan patuh prokes,” ungkap Ra Latif saat rapat koordinasi dengan pelaku wisata, seni dan budaya Bangkalan di pendopo agung, Senin 27 September 2021.
Pemerintah memutuskan melonggarkan kegiatan masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi Bangkalan akibat dampak pandemi covid 19. Diharapkan semua lapisan masyarakat terutama pelaku budaya dan seni berkomitmen untuk selalu disiplin dalam menerapkan prokes terutama dalam melaksanakan kegiatan.
“Kalau ini bisa berjalan lancar, maka dengan sendirinya ekonomi Bangkalan akan cepat pulih,” ujarnya.
Meski begitu masyarakat tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan berskala besar tanpa izin dari satgas covid-19. Sebab setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya yang berskala besar harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi harus ada pemberitahuan dulu ke satgas agar satgas bisa mengetahui siapa yang melaksanakan kegiatan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan agar satgas juga bisa mengkroscek bagaimana penerapan protokol kesehatannya,” ungkapnya.
Pengelola wisata di Bangkalan menyambut baik kelonggaran kebijakan yang diberikan pemerintah daerah itu. “Kami siap menerapkan protokol kesehatan dan vaksin untuk kelancaran usaha kami,” kata Pengelola Wisata Pantai Tlangoh, Kudrotul Hidayat.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video: