• Login
Bacaini.id
Friday, January 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemilih Dilarang Membawa HP di Bilik Suara, Ini Alasannya

ditulis oleh
12 February 2024 17:00
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Tahukah kamu jika saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang membawa HP. Ternyata hal ini ada alasannya dan diatur oleh KPU.

Ponsel atau HP menjadi salah satu benda yang tidak boleh dibawa pemilih ke dalam bilik suara di TPS pada Pemilu serentak 2024 nanti. Aturan ini berkaitan dengan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih.

Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Moch. Wahyudi mengatakan, larangan mendokumentasikan hak pilih tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 66 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Pemilih dilarang mendokumentasikan kegiatan pada saat di bilik suara. Baik proses mencoblos maupun hasil coblosannya,” kata Wahyudi kepada Bacaini.id, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Wahyudi, yang menjadi fokus dalam SK KPU tersebut adalah larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih di dalam bilik suara. Sedangkan aturan tidak membawa HP menjadi cara untuk mencegah penyalahgunaannya.

“Membawa HP di bilik suara sebenarnya tidak masalah, selama tidak digunakan untuk memfoto atau merekam. Karena yang dilarang adalah mendokumentasikan hak pilih,” ujarnya menegaskan.

Untuk mencegah penyalahgunaan HP di dalam bilik suara, KPU Kota Kediri sebelumnya telah melaksanakan bimbingan tenkis kepada anggota KPPS juga saksi peserta Pemilu untuk menyampaikan aturan tersebut kepada pemilih.

Selain itu, di luar bilik suara juga disediakan tempat kosong yang bisa digunakan pemilih untuk meletakkan HP yang dibawanya saat ditinggal masuk ke dalam bilik suara.

“Itu semua sudah kami tegaskan kepada KPPS dan saksi peserta Pemilu dengan harapan bisa disampaikan kepada pemilih,” ungkapnya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU Kota KediripemiluTPS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi koran Harian Rakyat dan aktivitas propaganda PKI pada era DN Aidit dan Njoto menjelang Pemilu 1955

Agitasi, Propaganda, dan Media Massa: Strategi PKI Menjadi Partai Rakyat 1955

Early Warning System (EWS) di Kabupaten Trenggalek yang terpasang di wilayah rawan longsor dan banjir dilaporkan tidak berfungsi maksimal

Bahaya Mengintai! Separuh EWS di Trenggalek Rusak di Daerah Rawan Longsor

Ilustasi emas Antam. Foto: istimewa

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp3,48 Juta per Gram

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In