• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemilih Dilarang Membawa HP di Bilik Suara, Ini Alasannya

ditulis oleh
12 February 2024 17:00
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Tahukah kamu jika saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang membawa HP. Ternyata hal ini ada alasannya dan diatur oleh KPU.

Ponsel atau HP menjadi salah satu benda yang tidak boleh dibawa pemilih ke dalam bilik suara di TPS pada Pemilu serentak 2024 nanti. Aturan ini berkaitan dengan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih.

Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Moch. Wahyudi mengatakan, larangan mendokumentasikan hak pilih tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 66 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Pemilih dilarang mendokumentasikan kegiatan pada saat di bilik suara. Baik proses mencoblos maupun hasil coblosannya,” kata Wahyudi kepada Bacaini.id, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Wahyudi, yang menjadi fokus dalam SK KPU tersebut adalah larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih di dalam bilik suara. Sedangkan aturan tidak membawa HP menjadi cara untuk mencegah penyalahgunaannya.

“Membawa HP di bilik suara sebenarnya tidak masalah, selama tidak digunakan untuk memfoto atau merekam. Karena yang dilarang adalah mendokumentasikan hak pilih,” ujarnya menegaskan.

Untuk mencegah penyalahgunaan HP di dalam bilik suara, KPU Kota Kediri sebelumnya telah melaksanakan bimbingan tenkis kepada anggota KPPS juga saksi peserta Pemilu untuk menyampaikan aturan tersebut kepada pemilih.

Selain itu, di luar bilik suara juga disediakan tempat kosong yang bisa digunakan pemilih untuk meletakkan HP yang dibawanya saat ditinggal masuk ke dalam bilik suara.

“Itu semua sudah kami tegaskan kepada KPPS dan saksi peserta Pemilu dengan harapan bisa disampaikan kepada pemilih,” ungkapnya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU Kota KediripemiluTPS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa menuntut pembebasan aktivis yang ditangkap polisi. Foto: IG @mahasiswabergerak

Tiga Serikat Buruh Dukung Positioning Polri, Melawan Sejarah?!

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In