• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemilih Dilarang Membawa HP di Bilik Suara, Ini Alasannya

ditulis oleh redaksi
12/02/2024
Durasi baca: 2 menit
530 5
0
Penggunaan Ponsel Picu Pernikahan Dini di Kediri

Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Tahukah kamu jika saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang membawa HP. Ternyata hal ini ada alasannya dan diatur oleh KPU.

Ponsel atau HP menjadi salah satu benda yang tidak boleh dibawa pemilih ke dalam bilik suara di TPS pada Pemilu serentak 2024 nanti. Aturan ini berkaitan dengan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih.

Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Moch. Wahyudi mengatakan, larangan mendokumentasikan hak pilih tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 66 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Pemilih dilarang mendokumentasikan kegiatan pada saat di bilik suara. Baik proses mencoblos maupun hasil coblosannya,” kata Wahyudi kepada Bacaini.id, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Wahyudi, yang menjadi fokus dalam SK KPU tersebut adalah larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih di dalam bilik suara. Sedangkan aturan tidak membawa HP menjadi cara untuk mencegah penyalahgunaannya.

“Membawa HP di bilik suara sebenarnya tidak masalah, selama tidak digunakan untuk memfoto atau merekam. Karena yang dilarang adalah mendokumentasikan hak pilih,” ujarnya menegaskan.

Untuk mencegah penyalahgunaan HP di dalam bilik suara, KPU Kota Kediri sebelumnya telah melaksanakan bimbingan tenkis kepada anggota KPPS juga saksi peserta Pemilu untuk menyampaikan aturan tersebut kepada pemilih.

Selain itu, di luar bilik suara juga disediakan tempat kosong yang bisa digunakan pemilih untuk meletakkan HP yang dibawanya saat ditinggal masuk ke dalam bilik suara.

“Itu semua sudah kami tegaskan kepada KPPS dan saksi peserta Pemilu dengan harapan bisa disampaikan kepada pemilih,” ungkapnya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU Kota KediripemiluTPS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15258 shares
    Share 6103 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist