• Login
Bacaini.id
Sunday, May 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemilih Dilarang Membawa HP di Bilik Suara, Ini Alasannya

ditulis oleh
12 February 2024 17:00
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Ilustrasi telepon seluler. Foto: Unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Tahukah kamu jika saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang membawa HP. Ternyata hal ini ada alasannya dan diatur oleh KPU.

Ponsel atau HP menjadi salah satu benda yang tidak boleh dibawa pemilih ke dalam bilik suara di TPS pada Pemilu serentak 2024 nanti. Aturan ini berkaitan dengan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih.

Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Moch. Wahyudi mengatakan, larangan mendokumentasikan hak pilih tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 66 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Pemilih dilarang mendokumentasikan kegiatan pada saat di bilik suara. Baik proses mencoblos maupun hasil coblosannya,” kata Wahyudi kepada Bacaini.id, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Wahyudi, yang menjadi fokus dalam SK KPU tersebut adalah larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih di dalam bilik suara. Sedangkan aturan tidak membawa HP menjadi cara untuk mencegah penyalahgunaannya.

“Membawa HP di bilik suara sebenarnya tidak masalah, selama tidak digunakan untuk memfoto atau merekam. Karena yang dilarang adalah mendokumentasikan hak pilih,” ujarnya menegaskan.

Untuk mencegah penyalahgunaan HP di dalam bilik suara, KPU Kota Kediri sebelumnya telah melaksanakan bimbingan tenkis kepada anggota KPPS juga saksi peserta Pemilu untuk menyampaikan aturan tersebut kepada pemilih.

Selain itu, di luar bilik suara juga disediakan tempat kosong yang bisa digunakan pemilih untuk meletakkan HP yang dibawanya saat ditinggal masuk ke dalam bilik suara.

“Itu semua sudah kami tegaskan kepada KPPS dan saksi peserta Pemilu dengan harapan bisa disampaikan kepada pemilih,” ungkapnya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU Kota KediripemiluTPS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Elang Jawa di habitat hutan alami Pulau Jawa yang menjadi inspirasi lambang Garuda Pancasila

Hari Lahir Pancasila 2026: Elang Jawa, Inspirasi Garuda Pancasila yang Terancam Punah

Petis khas Jawa Timur dalam wadah tradisional yang menjadi bumbu legendaris sejak era Majapahit

Sejarah Petis Jawa Timur, Bumbu Warisan Majapahit Sejak Abad ke-10

Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In