MALANG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim resmi mengumumkan pendidikan tatap muka dimasa pandemi Covid-19 akan dilakukan mulai Januari 2021.
“Keputusan tersebut akan berlaku pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, jadi daerah yang siap melakukan tatap muka segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” kata Nadiem saat pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual pada Jumat, 20 November 2020.
Dia menjelaskan keputusan itu sendiri berdasarkan evaluasi, masukan, saran dan permintaan dari pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan dibidang pendidikan. Mereka menyampaikan kepada pemerintah bahwa pembelajaran jarak jauh memang sudah terlaksana dengan baik selama diterapkan sejak pandemi Covid-19 ini.
Akan tetapi, karena terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka dirasa memberikan dampak negatif bagi anak didik. Beberapa kendala seperti tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Maka dari itu, Nadiem mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Kementrian yaitu Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19.
SKB Empat Menteri itu menurutnya adalah keputusan bersama sebagai penguatan kepada peran Pemerintah Daerah (Pemda)/Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dengan memberikan wewenang penuh untuk menentukan kebijakan terkait pembelajaran tatap muka.
”Saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Sehingga, pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus corona dan memperhatikan protokol kesehatan dalam menerapkan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Dia menerangkan diberikannya kewenangan penuh pemerintah daerah untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka bukan tanpa sebab. Hal itu menurutnya karena sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas di masing-masing daerahnya.
Meski demikian, dia meminta pengambilan kebijakan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka diharapkan tetap melihat situasi dan kondisi kesiapan lembaga pendidikannya.
”Prinsip kebijakan pendidikan ditengah pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap prioritas utama,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Nadiem menyarankan agar kebijakan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan secara berjenjang. Mulai dari penentuan pemberian izin oleh Pemerintah Daerah, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
”Tentunya, orang tua juga memiliki hak penuh untuk menentukan. Apabila tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Sementara, Nadiem menerangkan bahwa SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 masih mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan untuk panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.
Penulis: Moh Badar Risqullah
Editor: Karebet
Comments 1