KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri terus menyoroti penggunaan dana penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah. Wali Kota Kediri Abdullah Bakar diminta membeberkan sumbangan pihak ketiga agar tak tumpang tindih dengan dana pemerintah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Ashari mengatakan proses refocusing dan realokasi anggaran dari setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Perlu juga disampaikan secara terbuka dana filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana tertulis di isi surat KPK tentang penerimaan sumbangan atau hibah dari masyarakat,” kata Ashari dalam penyampaian pendapat akhir fraksi di DPRD Kota Kediri, Senin 28 September 2020.
Ashari mengatakan Pemerintah Kota Kediri tak sedikit menerima bantuan atau hibah dari pihak ketiga, baik individu maupun lembaga swasta untuk penanganan Covid-19. Jika tak dijelaskan dengan gamblang, dikhawatirkan terjadi dobel anggaran, dimana pemerintah mengalokasikan belanja barang yang merupakan sumbangan pihak ketiga.
Selain itu, Partai Demokrat juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan belanja barang jasa. “Untuk menghindari praktik korupsi, mark up, kick-back, serta konflik kepentingan,” tegas Ashari.
Hal lain yang mendapat sorotan legislatif adalah penyelenggaraan bantuan sosial. Mereka mendesak pemerintah membangun sistem pendataan dan saluran pengaduan masyarakat. Ini untuk mendukung transparansi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran. Sebab praktik di lapangan masih kerap ditemukan data penerima ganda atau justru tidak terdata.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto memastikan lembaga yang dipimpinnya akan melakukan fungsi kontrol kepada pemerintah, terutama soal penggunaan dana penanganan Covid yang cukup besar. Selain itu wali kota diminta fokus pada pemulihan perekonomian dan pendidikan dalam langkah selanjutnya.
Menanggapi hal itu, Abdullah Abu Bakar mengaku telah melakukan apa yang menjadi masukan DPRD. Dia memastikan penganggaran dana Covid-19 telah mengacu pada keputusan Menteri Dalam Negeri. “Ibaratnya ini tadi verifikasi masalah data dari yang disumbang juga sudah disampaikan secara terbuka,” ucap Abu.
Dia juga menjamin keberadaan website Cekbansos yang bisa diakses oleh masyarakat Kota Kediri bisa dipertanggungjawabkan akurasinya. “Kami sudah menggunakan program seperti itu, tidak secara manual lagi, dan itu program yang bagus menurut saya,” tambahnya.
Sedangkan soal sumbangan dari berbagai pihak juga secara berkala telah dilaporkan kepada KPK. Menurut Abu, sumbangan yang diterima bukan berupa uang, melainkan bahan seperti kain dan sembako yang langsung didistribusikan. “Kita catat semuanya, dan kita laporkan secara berkala kepada KPK. Alhamdulillah semua itu sudah kita lakukan,” jelas Abu. (Novira/HTW)