Bacaini.ID, KINSHASA – Pemerintah Republik Demokratik Kongo menghukum mati pelaku koruptor hingga anggota gangster yang membuat onar. Sebanyak 102 angggota gengster dieksekusi selama bulan Januari 2025 ini.
Kementerian Kehakiman Kongo, dalam pernyataan resminya, menyampaikan bahwa sejumlah hakim dan aparat penegak hukum akan menghadapi eksekusi mati setelah dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi dan pelanggaran terhadap keadilan. Masyarakat Kongo yang telah lama frustrasi oleh praktik korupsi dalam sistem peradilan, menyambut positif langkah ini.
“Kami tidak dapat membiarkan rakyat kami menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka,” kata Menteri Kehakiman Kongo, Mr. Mutamba, Selasa 21 Januari 2025.
Upaya tegas ini adalah bagian dari strategi besar untuk memulihkan integritas di kalangan penegak hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Kongo.
Meski memicu kontroversi, warga Kongo sebagian besar mendukung langkah tegas ini. Hukuman itu ini dinilai efektif memulihkan ketertiban dan keadilan. “Akhirnya, langkah konkret diambil untuk membersihkan sistem dari dalam,” ujar Fiston Kakule, warga Kinshasa.
Sebaliknya, para pembela hak asasi manusia (HAM) mengingatkan potensi pelanggaran hak asasi dalam proses ini. Mereka menyerukan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Saat ini pemerintah Kongo mengarahkan fokus pada reformasi dalam tubuh penegak hukum. Ini untuk memastikan pelaku yang menikmati kekebalan hukum sebelumnya tidak akan lolos.
Dengan lonjakan kriminalitas yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam memerangi kejahatan dan memperkuat supremasi hukum di Republik Kongo.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri W