Bacaini.id, KEDIRI – Usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun menuai kecaman mahasiswa. Perpanjangan itu dinilai melanggengkan korupsi di tingkat desa dan menghidupkan rezim ala orde baru.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan mengatakan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan kemunduran demokrasi.
“Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat, sehingga memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di desa. Masyarakat menjadi apolitis,” kata Dendy saat dihubungi Bacaini.id, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia juga mengingatkan potensi kemunculan kembali rezim ala orde baru dengan perpanjangan masa jabatan ini. Jangan sampai hal itu justru akan melanggengkan praktik korupsi di pemerintahan desa.
baca ini Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Indonesia Demo di Jakarta
“Pemerintah dan DPR RI harus bijak dan mengkaji usulan para kepala desa itu. Jangan reaksioner. Sudah sesuaikah dengan keinginan rakyat atau malah sebaliknya?” kecam Dendy.
Alumnus UIN Surabaya ini juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menggunakan politik dagang sapi menghadapi pemilu 2024. Jika semua fraksi di DPR tetap menyepakati permintaan kades tanpa melalui kajian yang jelas, Dendy mengancam akan menggelar aksi ke kantor DPR RI.
“Kami akan menghidupkan kembali fraksi-fraksi rakyat dan parlemen jalanan untuk menggelar sidang di kantor desa serta gedung DPR,” tegasnya.
baca ini Puluhan Mahasiswa Belajar Marhaenisme di Rumah Bung Karno
Seperti diketahui para kepala desa menggelar aksi unjuk rasa di Senayan Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut dilakukannya revisi Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kades selama enam tahun.
Para kades meminta agar masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi sembilan tahun untuk mengurangi persaingan politik di desa.
Penulis: Hari Tri Wasono
Tonton video: