Bacaini.ID, JAKARTA – Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut keterlibatan jajarannya dalam judi online sebagai perbuatan iseng menuai polemik. Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 13 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Burhanudiin mengakui bahwa ada anggota kejaksaan yang terlibat dalam judi online. Namun aktivitas tersebut dilakukan hanya iseng-iseng dengan nominal kecil, di bawah Rp.5.000.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mengkritik pernyataan Jaksa Agung tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun dilakukan dengan nominal kecil, aktivitas judi tetap melanggar hukum dan norma agama. MUI mendesak agar ada tindakan tegas terhadap anggota kejaksaan yang terlibat, dan menolak anggapan bahwa aktivitas tersebut bisa dianggap sekadar iseng.
Kritik juga datang dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, yang menyatakan bahwa judi online adalah kejahatan serius yang memerlukan perhatian dari penegak hukum.
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai integritas aparat penegak hukum. Ada desakan dari berbagai pihak agar kejaksaan mengambil langkah tegas untuk menjaga kredibilitas institusi.
Penindakan Pelaku Judi Online
Penindakan pelaku judi online di institusi negara dilakukan dengan masif di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berikut sanksi atau penindakan yang dilakukan kepada aparatur negara yang terlibat judi online:
Kejaksaan
Kebijakan zero tolerance terhadap anggota yang terlibat dalam judi online memungkinkan adanya sanksi administratif atau pidana bagi yang terlibat. Nama-nama anggota yang terlibat telah diserahkan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti.
Institusi TNI
Sebanyak 4.000 prajurit TNI ditengarai terlibat dalam aktivitas judi online. Mereka terancam dipecat jika terbukti menggunakan uang satuan untuk bermain judi.
Wakil Inspektur Jenderal TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, menegaskan bahwa sanksi pemecatan akan diberikan kepada prajurit yang menggunakan dana satuan secara ilegal untuk judi online.
TNI telah mengerahkan Satuan Siber (Satsiber) untuk memantau aktivitas prajurit dalam penggunaan gawai, meskipun pengawasan ini tidak bisa 100% efektif karena jumlah prajurit yang besar. Berbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan, termasuk mengeluarkan surat telegram, edaran, dan publikasi di majalah internal TNI.
Upaya ini telah memasuki tahap persidangan, dan prajurit yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk pemecatan.
Institusi Polri
Anggota Polri yang terlibat dalam judi online akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Polri juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang anggota bermain judi online dan menekankan sanksi kode etik serta tindak pidana bagi yang melanggar. Polri juga membuka hotline pengaduan masyarakat untuk melaporkan anggota yang terlibat judi online.
Institusi ini juga berpartisipasi dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam, serta berperan aktif membangun kerjasama dengan negara-negara ASEAN.
Editor: Hari Tri Wasono
Artikel ini ditulis dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dimungkinkan membutuhkan perbaikan