• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung Baru 15 Persen

ditulis oleh Editor
11/01/2024
Durasi baca: 1 menit
505 33
0
Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung Baru 15 Persen

Rumah terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Capaian pembebasan lahan proyek tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri masih rendah. Hingga awal 2024, baru 15,3 persen yang terealisasi.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Tutur Pamuji mengatakan hingga awal tahun ini BPN Kota Kediri telah membebaskan 205 bidang lahan dari total 1.015 bidang. Jumlah tersebut mencakup dua kecamatan, yaitu Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Kota.

“Progres tahap pertama mencapai 15,3 persen. Ada 205 bidang dari total 1.015 bidang dengan nilai pembayaran Rp275,5 Miliar,” jelas Tutur, Kamis, 11 Januari 2024.

Tutur tidak menampik jika capaian tersebut terbilang rendah. Salah satu kendalanya, masih banyak warga enggan melepas lahannya karena nilai uang ganti rugi yang dianggap kecil.

“Seperti umumnya pengadaan tanah, warga itu rata-rata tidak puas dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan uang ganti rugi bagi warga terdampak menjadi kewenangan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Karena KJPP ini independen, maka BPN dan tim pengadaan tanah tidak bisa ikut campur.

Tutur menjelaskan, ada mekanisme tersendiri bagi warga yang merasa keberatan dengan penetapan uang ganti rugi. Yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, paling lama 14 hari setelah dilakukannya musyawarah ketiga.

“Jika 14 hari setelah musyawarah ketiga, warga tidak mengajukan gugatan, maka kita akan menitipkan uang ganti rugi itu ke pengadilan. Mekanismenya seperti itu,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bpn kota kediritol kediri tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Racun arsenik mengancam lingkungan pertanian

Kontaminasi Arsenik Ancam Pertanian dari Hulu Sampai Hilir

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2361 shares
    Share 944 Tweet 590
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15512 shares
    Share 6205 Tweet 3878
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16611 shares
    Share 6644 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112