• Login
Bacaini.id
Thursday, March 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung Baru 15 Persen

ditulis oleh Editor
11 January 2024 22:45
Durasi baca: 1 menit
Rumah terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Rumah terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Capaian pembebasan lahan proyek tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri masih rendah. Hingga awal 2024, baru 15,3 persen yang terealisasi.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Tutur Pamuji mengatakan hingga awal tahun ini BPN Kota Kediri telah membebaskan 205 bidang lahan dari total 1.015 bidang. Jumlah tersebut mencakup dua kecamatan, yaitu Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Kota.

“Progres tahap pertama mencapai 15,3 persen. Ada 205 bidang dari total 1.015 bidang dengan nilai pembayaran Rp275,5 Miliar,” jelas Tutur, Kamis, 11 Januari 2024.

Tutur tidak menampik jika capaian tersebut terbilang rendah. Salah satu kendalanya, masih banyak warga enggan melepas lahannya karena nilai uang ganti rugi yang dianggap kecil.

“Seperti umumnya pengadaan tanah, warga itu rata-rata tidak puas dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan uang ganti rugi bagi warga terdampak menjadi kewenangan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Karena KJPP ini independen, maka BPN dan tim pengadaan tanah tidak bisa ikut campur.

Tutur menjelaskan, ada mekanisme tersendiri bagi warga yang merasa keberatan dengan penetapan uang ganti rugi. Yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, paling lama 14 hari setelah dilakukannya musyawarah ketiga.

“Jika 14 hari setelah musyawarah ketiga, warga tidak mengajukan gugatan, maka kita akan menitipkan uang ganti rugi itu ke pengadilan. Mekanismenya seperti itu,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bpn kota kediritol kediri tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Didesak Masuk Peradilan Umum

Pedagang emas di Jl Sriwijaya, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Foto: istimewa

Jejak Peradaban Emas di Kelurahan Kemasan Kota Kediri

Sidang isbat Kementerian Agama penentuan Idul Fitri 2026

Hasil Sidang Isbat 2026 Dinanti, Pemerintah Umumkan 1 Syawal 1447 H Malam Ini

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Al Muhdlor Tulungagung Salat Ied 19 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In