• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri Tinggal 2 Persen

ditulis oleh Editor
28 November 2023 13:52
Durasi baca: 2 menit
Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri Tinggal 2 Persen

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri Tinggal 2 Persen. Tampak Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (foto/ist)

Bacaini.id, KEDIRI – Pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Kediri – Kertosono di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur mendekati selesai.

Saat ini pemerintah daerah telah mengidentifikasi ulang sisa lahan yang belum dibebaskan untuk menentukan besaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Sukadi menyebut ada 484 bidang lahan di lima desa yang dilewati pembangunan tol Kediri-Kertosono.

Proses pembebasan lahan di Kabupaten Kediri berjalan lancar. Pemilik lahan secara umum menyetujui besaran ganti rugi hasil perhitungan yang dilakukan appraisal.

“Sudah clear setuju 98 persen, tinggal 2 persen,” katanya Senin (27/11/2023).

Menurut Sukadi, lima desa yang dilewati Tol Kediri-Kertosono yakni Desa Banyakan, Ngablak, Maron, dan Sendang yang berada di Kecamatan Banyakan. Kemudian, Desa Bakalan yang berada di Kecamatan Grogol.

“Dua persen itu kemarin ada di bakalan sedikit, di Ngablak itu ada enam bidang,” ungkapnya.

Untuk menyelesaikan proses pembebasan itu, kata Sukadi pihaknya tengah melakukan identifikasi ulang item di atas lahan yang sebelumnya belum terdata, yakni untuk menghitung besaran ganti rugi yang diterima pemilik lahan.

“Teman-teman pertanian turun lagi mengidentifikasi yang belum masuk,” tuturnya.

Ditegaskan Sukadi, sebagaimana arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, pemerintah Kabupaten Kediri berupaya untuk menjembatani antara Kementerian PUPR, Bina Marga maupun masyarakat demi suksesnya pembangunan PSN.

“Pada prinsipnya bagaimana kita ini menjembatani. Jangan sampai masyarakat ada yang dirugikan,” tandasnya.

Selain Tol Kediri-Kertosono, Pemerintah Kabupaten Kediri juga berkonsentrasi pada pembebasan lahan untuk Tol Kediri-Tulungagung yang melewati 23 desa, yakni tersebar di Kecamatan Banyakan, Semen dan Mojo.

Dari desa yang dilewati proyek Tol, progres pembebasan terlihat di wilayah Kecamatan Banyakan. Adapun desa yang dilewati yakni Desa Maron, Manyaran dan Tiron dengan keseluruhan 478 bidang lahan.

“Untuk di Kecamatan Banyakan sudah 97 persen,” pungkasnya.(ADV)

Penulis: Agung.K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PSNtol kediritol Kediri Kertosonotol kediri tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Honda Luncurkan Vario 125 Street, Skutik Urban dengan Fitur Modern

Honda Luncurkan Vario 125 Street, Skutik Urban dengan Fitur Modern

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil

Banjir Bandang Renggut 604 Jiwa, Raja Juli dan Bahlil Diminta Bertobat

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112