• Login
Bacaini.id
Monday, March 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembangunan Ponpes Al Khoziny Diduga Tak Memenuhi Kelayakan Konstruksi

ditulis oleh Redaksi
1 October 2025 11:39
Durasi baca: 2 menit
Proses evakuasi korban ambruknya atap Ponpes Al Khoziny. foto: IG@emildardak

Proses evakuasi korban ambruknya atap Ponpes Al Khoziny. foto: IG@emildardak

Bacaini.ID, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan pembangunan atau renovasi Pondok Pesantren Al Khoziny tidak memiliki izin. Banyak pondok pesantren yang melakukan pembangunan tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Subandi mengatakan, sudah menjadi kebiasaan pondok pesantren yang melakukan pembangunan pondok maupun masjid atau musholla langsung mengerjakan begitu saja. Padahal seharusnya mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan agar struktur bangunannya standar.

“Banyak pondok, mereka membangun masjid, membangun pondok, tidak urus IMB dulu, langsung dibangun. Mestinya sebelum dibangun, izin-izin dikerjakan dulu biar nanti konstruksinya standar sebagai bangunan,” kata Subandi dalam wawancara dengan Kompas TV.

Bangunan yang ambruk ini, menurut Subandi, merupakan bangunan lanjutan dari bangunan lama, yang juga tidak mengajukan izin kepada pemerintah. Pihak pondok berencana menambah lantai ketiga, dengan mengandalkan struktur bangunan dua lantai yang sudah ada. Diduga struktur bangunan itu tidak dirancang untuk menahan beban hingga tiga lantai sehingga roboh.

Apa Fungsi IMB

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen legal sebelum memulai pembangunan. Dokumen ini memiliki fungsi:

Legalitas Bangunan, yakni menyatakan bahwa bangunan sah secara hukum dan sesuai dengan tata ruang serta peraturan teknis yang berlaku.

Mencegah Sanksi, dimana bangunan tanpa izin bisa dikenai denda, bahkan dibongkar oleh pemerintah.

Meningkatkan Nilai Properti, sehingga lebih menarik bagi pembeli dan investor.

Mempermudah Pengajuan KPR, sebagai pertimbangan bank dalam menyetujui kredit rumah.

Cara mengurus PBG cukup mudah. Kamu tinggal memenuhi persyaratan dokumen berikut:

  • KTP dan NPWP
  • Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli
  • Denah, tampak depan, samping, belakang, dan utilitas
  • Kesanggupan mematuhi aturan bangunan
  • Surat Kuasa jika diurus oleh pihak lain

PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan, biasanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang.

Sebelum PBG diterbitkan, rancangan bangunan wajib melalui pemeriksaan teknis oleh dinas terkait. Sehingga pemilik bangunan wajib melengkapi dokumen teknis dan legalitas tanah.

Selanjutnya pemerintah akan menilai kesesuaian dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kelayakan struktur dan keselamatan bangunan, fungsi bangunan sesuai zonasi, serta aspek keberlanjutan dan aksesibilitas. Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: atap ambrukIMBpondok pesantrenPondok Pesantren Al Khoziny
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Seluruh SPBU Naikkan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Maret 2026

Ilustrasi meneropong. Foto:unsplash

Sejarah Penetapan Hari Raya di Indonesia Melalui Sidang Isbat

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In