• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembangunan Jalan Tol Tulungagung-Kediri Terganjal Pembebasan Lahan

ditulis oleh Editor
31/10/2023
Durasi baca: 2 menit
508 38
0
Pembangunan Jalan Tol Tulungagung-Kediri Terganjal Pembebasan Lahan

Pembangunan Jalan Tol Tulungagung-Kediri Terganjal Pembebasan Lahan. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Penawaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung ditolak warga Kelurahan Panggungrejo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Nilai ganti rugi yang ditawarkan tim apresial dinilai terlalu murah, yakni jauh di bawah harga pasar.

Penolakan ganti rugi oleh warga terungkap dalam forum musyawarah pembangunan jalan Tol Tulungagung-Kediri di Kantor Kelurahan Kutoanyar.

“Keluhan warga yang terdampak jalan tol adalah harga yang diberikan sebagai ganti rugi sangat jauh dari harga pasaran. Kami meminta harga ganti rugi yang layak dan adil,” ujar seorang warga terdampak jalan tol, Surti (60).

Surti mencontohkan lahan miliknya. Tanah sawah yang terdampak jalan tol itu hanya dihargai Rp 2,3 Juta per meter. Padahal dari tanah sawah itu dirinya bisa mendapatkan panen padi tiga kali dalam setahun.

“Kalau harga pasaran disini itu dari Rp 5 Juta hingga Rp 7 Juta per meter,” terangnya.

Surti bersama warga yang lain mempertanyakan penghitungan yang dilakukan tim apresial pembangunan jalan Tol Tulungagung-Kediri. Tim apresial diminta melakukan evaluasi termasuk menghitung ulang nilai tanah yang terdampak jalan tol.

“Hasil pertemuan tidak membuahkan hasil. Warga tetap menolak nilai ganti rugi yang sangat rendah dari penghitungan apresial,” tegas Surti.

Dalam persoalan itu warga disarankan mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu untuk menggugurkan nilai yang telah ditentukan apresial. Namun saran itu ditolak warga.

Warga menilai keputusan pengadilan justru nantinya akan mempersulit warga. “Kami semua menolak ke pengadilan. Karena di pengadilan harga akan mengikuti putusan dari pengadilan dan akan mempersulit warga,” ungkapnya.

Surti berharap pemerintah mendengar keluhan warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Tulungagung-Kediri. Pada dasarnya warga mendukung program pembangunan strategis nasional (PSN), namun dengan nilai kompensasi yang layak.

“Apabila pembangunan malah merugikan masyarakat apakah pemerintah akan diam saja,” keluhnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung Fery Saragih membenarkan hingga kini warga masih menyatakan menolak harga ganti rugi pembangunan jalan tol Tulungagung-Kediri.

Padahal harga yang ditawarkan tim apresial sudah final dan hanya bisa dibatalkan melalui jalur hukum. “Harga yang sudah ditentukan apresial hanya dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan secara pribadi oleh warga dan tidak dapat kolektif,” ujarnya.

Mekanisme yang berlaku warga bisa mendaftarkan keberatannya di pengadilan. Apabila harga yang ditawarkan tim apresial tidak sesuai, maka keputusan pengadilan bisa mengubahnya.

Fery juga mengatakan, dari 180 bidang tanah yang terdampak jalan Tol Tulungagung-Kediri, 22 bidang di antaranya sudah setuju dengan harga ganti rugi yang ditentukan oleh apresial. Sedangkan 158 bidang tanah masih mendapatkan penolakan dari warga terdampak.

“Saat ini yang mengeluhkan soal harga ganti rugi masih belum ada selain arga Kelurahan Panggungrejo,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: apresialjalan tolpembangunan tol Tulungagung-kediripembebasan lahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

Warga Tionghoa Gelar Tradisi Ceng Beng di Makam Gus Dur

Warga Tionghoa Gelar Tradisi Ceng Beng di Makam Gus Dur

Beras Bukan Menu Utama Rakyat, Cara Soekarno Atasi Ketahanan Pangan

Hari Lahir Pancasila, Soekarno dan Penghapusan Desa Perdikan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15296 shares
    Share 6118 Tweet 3824
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16574 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Haji Furoda Jadi Pilihan Gus Iqdam Blitar, Biayanya Fantastis

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112