• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku UMKM di Kota Kediri Bisa Urus Perijinan Online, Ini Caranya

ditulis oleh redaksi
14/12/2020
Durasi baca: 2 menit
577 18
0
Pelaku UMKM di Kota Kediri Bisa Urus Perijinan Online, Ini Caranya

KEDIRI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri terus melakukan sosialisasi perizinan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan agar para pengusaha di kota tahu dapat memiliki payung hukum atas dagangannya.


Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan menjelaskan, saat ini untuk mengurus perizinan tersebut para pelaku usaha telah dipermudah, terutama sejak adanya pelayanan Online Single Submission (OSS). Dengan sistem tersebut pelaku UMKM dapat dengan mudah melakukan pendaftaran izin usaha bagi pelaku IMK dan UMK.


“dengan 4 langkah pengisian di laman OSS. Pelaku UMKM di Kota Kediri sudah bisa mendaoatkan perizinan usaha,” jelas Anang kepada bacaini.id.


Dia juga menjelaskan, mengenai alur pendaftaran IUMK melalui oss.go.id. Pemohon hanya perlu menyiapkan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tersambung ke database kependudukan, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.


Setelah memiliki persyaratan tersebut, pemohon harus memilih menu daftar pada laman utama oss lalu mengisi email dan data diri pada saat pendaftaran pertama. Setelah mendaftar pemohon akan mendapatkan pesan aktivasi dan registrasi dari oss yang juga mencantumkan username dan password.


Selanjutnya, setelah aktif dan teregistrasi, pemohon bisa login pada halaman awal dan memilih menu pendaftaran IUMK bukan perseorangan. Setelah itu akan muncul 4 langkah pengisian seperti jenis usaha, modal, peralatan, dan lain-lain. Jika sudah selesai melakukan pengisian pada langkah ke-4 pemohon sudah mendapatkan IUMK.


“Hanya 4 langkah itu saja pelaku UMK sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK,” kata Anang.


Anang melanjutkan, dalam pembuatan IUMK, DPMPTSP memiliki komitmen untuk mempermudah pelaku usaha untuk memiliki payung hukum dalam menjalankan usahanya.

Adanya payung hukum tersebut, menurut Anang IMK dan UMK dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan perekonomian daerah di masa yang akan datang.


“Jika masih belum memahami prosedur pendaftaran pihaknya menyediakan pelayanan konsultasi bagi pelaku UMKM di kantor DPMPTSP,” tutupnya.(ADV)
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist