• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku UMKM di Kota Kediri Bisa Urus Perijinan Online, Ini Caranya

ditulis oleh redaksi
14 December 2020 00:18
Durasi baca: 2 menit
Pelaku UMKM di Kota Kediri Bisa Urus Perijinan Online, Ini Caranya

KEDIRI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri terus melakukan sosialisasi perizinan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan agar para pengusaha di kota tahu dapat memiliki payung hukum atas dagangannya.


Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan menjelaskan, saat ini untuk mengurus perizinan tersebut para pelaku usaha telah dipermudah, terutama sejak adanya pelayanan Online Single Submission (OSS). Dengan sistem tersebut pelaku UMKM dapat dengan mudah melakukan pendaftaran izin usaha bagi pelaku IMK dan UMK.


“dengan 4 langkah pengisian di laman OSS. Pelaku UMKM di Kota Kediri sudah bisa mendaoatkan perizinan usaha,” jelas Anang kepada bacaini.id.


Dia juga menjelaskan, mengenai alur pendaftaran IUMK melalui oss.go.id. Pemohon hanya perlu menyiapkan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tersambung ke database kependudukan, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.


Setelah memiliki persyaratan tersebut, pemohon harus memilih menu daftar pada laman utama oss lalu mengisi email dan data diri pada saat pendaftaran pertama. Setelah mendaftar pemohon akan mendapatkan pesan aktivasi dan registrasi dari oss yang juga mencantumkan username dan password.


Selanjutnya, setelah aktif dan teregistrasi, pemohon bisa login pada halaman awal dan memilih menu pendaftaran IUMK bukan perseorangan. Setelah itu akan muncul 4 langkah pengisian seperti jenis usaha, modal, peralatan, dan lain-lain. Jika sudah selesai melakukan pengisian pada langkah ke-4 pemohon sudah mendapatkan IUMK.


“Hanya 4 langkah itu saja pelaku UMK sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK,” kata Anang.


Anang melanjutkan, dalam pembuatan IUMK, DPMPTSP memiliki komitmen untuk mempermudah pelaku usaha untuk memiliki payung hukum dalam menjalankan usahanya.

Adanya payung hukum tersebut, menurut Anang IMK dan UMK dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan perekonomian daerah di masa yang akan datang.


“Jika masih belum memahami prosedur pendaftaran pihaknya menyediakan pelayanan konsultasi bagi pelaku UMKM di kantor DPMPTSP,” tutupnya.(ADV)
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist