• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

ditulis oleh redaksi
8 July 2022 17:48
Durasi baca: 2 menit
Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

MSAT pelaku pencabulan santriwati Jombang. Foto: istimewa

Bacaini.id, SIDOARJO – Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka kekerasan seksual di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang terancam hukuman 12 tahun penjara. Rencananya tersangka akan menjalani persidangan di Surabaya untuk menjaga keamanan.

Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan mengatakan MSAT akan dikenakan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. “Tersangka ini akan kami dakwakan dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Sofyan di Rutan Medaeng, Jumat 8 Juli 2022, seperti ditulis tribratanews.jatim.polri.go.id.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kejaksaan akan segera melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Dia berharap dalam proses persidangan nanti akan bisa membuktikan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan MSAT.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menjelaskan alasan pelaksanaan persidangan di PN Surabaya. Menurutnya hal ini terkait kondusifitas persidangan. Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk memindah tempat persidangan.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menunjuk PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak kiaijombangponpes sidhiqiyah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

Menko Pangan Zulkifli Hasan Makan Mewah Saat Kunjungi Korban Banjir Aceh

Menko Pangan Zulkifli Hasan Makan Mewah Saat Kunjungi Korban Banjir Aceh

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist