• Login
Bacaini.id
Friday, April 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

ditulis oleh
8 July 2022 17:48
Durasi baca: 2 menit
MSAT pelaku pencabulan santriwati Jombang. Foto: istimewa

MSAT pelaku pencabulan santriwati Jombang. Foto: istimewa

Bacaini.id, SIDOARJO – Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka kekerasan seksual di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang terancam hukuman 12 tahun penjara. Rencananya tersangka akan menjalani persidangan di Surabaya untuk menjaga keamanan.

Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan mengatakan MSAT akan dikenakan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. “Tersangka ini akan kami dakwakan dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Sofyan di Rutan Medaeng, Jumat 8 Juli 2022, seperti ditulis tribratanews.jatim.polri.go.id.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kejaksaan akan segera melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Dia berharap dalam proses persidangan nanti akan bisa membuktikan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan MSAT.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menjelaskan alasan pelaksanaan persidangan di PN Surabaya. Menurutnya hal ini terkait kondusifitas persidangan. Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk memindah tempat persidangan.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menunjuk PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak kiaijombangponpes sidhiqiyah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi korban kecelakaan bus di Jombang

Kesaksian Penumpang Saat Bus Restu Terguling di Tol Jombang

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus Restu di Tol Jombang-Mojokerto

Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

Foto Marie Thomas dokter perempuan pertama Indonesia

Lebih Dekat dengan Marie Thomas, Dokter Pertama Indonesia yang Menginspirasi

  • Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus Restu di Tol Jombang-Mojokerto

    Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In