Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Direktur PT Kriya Graha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Namun, untuk saat ini tersangka belum ditahan.
Kasi Intejen Kajari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan pria berinisial AK ini terlibat kasus dugaan korupsi proyek pelebaran ruas jalan Boyolangu-Campurdarat dan ruas jalan Jeli-Picisan Tulungagung pada tahun 2018.
“Kemarin (Rabu 9 Februari 2022) sekitar pukul 13.00 sampai 19.30 WIB kami melakukan pemeriksaan. Kepada tersangka AP, kami mengajukan 30 pertanyaan,” kata Agung saat dikonfirmasi Bacaini.id, Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam kontrak kerja pelebaran ruas jalan di Tulungagung, PT Kriya Graha sebagai pelaksana kerja, sedangkan AK sebagai Direktur PT Kriya Graha. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AK sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kami sudah memeriksa dua kali sebagai saksi, dan pada pemeriksaan ketiga, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pelebaran ruas jalan di Tulungagung,” ujarnya.
Agung menjelaskan, ada beberapa hal yang menguatkan hingga AK ditetapkan sebagai tersangka. Yakni sudah terpenuhinya dua usur alat bukti berupa berkas. Atas perbuatannya, tersangka memenuhi unsur UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 dan UU nomor 3 tentang Tipikor.
“Meski berstatus tersangka, kami tidak melakukan penahanan karena berbagai pertimbangan. Seperti tersangka yang koperatif dan sebagainya,” jelasnya.
Diungkapkannya, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) atas perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
“Tersangka sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar. Sedangkan untuk sisanya Rp 700 juta masih belum dikembalikan tersangka,” ungkapnya.
Agung menegaskan, Kejari Tulungagung akan bergerak cepat dalam melakukan pemberkasan dan pemeriksaan kepada 25 saksi serta 3 saksi ahli.
“Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira