Bacaini.ID, JAKARTA – Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN pada awal Juni 2025, sejumlah pejabat BUMN yang terlibat kasus korupsi terancam dicoret dari bursa calon direksi. Hal ini sejalan dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan jajaran BUMN dan Direksi Danantara beberapa waktu lalu.
Berdasarkan catatan KPK dan Kejaksaan Agung, sejumlah kasus korupsi besar tengah menjerat pejabat BUMN. Di antaranya kasus dugaan korupsi proyek kerjasama PT Telkom Indonesia dan PT Pertamina yang kini dalam penyelidikan KPK. Kasus lain yang mencuat adalah dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2018-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Sementara di sektor BUMN Karya, mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan fasilitas pembiayaan bank yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,5 triliun.
Saat pertemuan dengan 1.500 pemimpin BUMN pada Town Hall Danantara Indonesia 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya mengelola kekayaan negara dengan prinsip transparansi dan tata kelola tertinggi. Presiden menginstruksikan agar direksi yang berkinerja buruk atau terlibat penyalahgunaan wewenang harus diganti.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Dr Megawati Barthos menyampaikan kepada Bacaini.ID pada 03/05/2025 melalui sambungan telepon bahwa calon direksi BUMN yang sedang terperiksa dan tersangkut kasus tipikor sebaiknya tidak masuk bursa Direksi pada RUPS mendatang. Ini dapat mengganggu rencana program Danantara yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Megawati juga menyampaikan dengan dukungan sistem big data dan teknologi AI saat ini aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan analisa kewajaran seorang pejabat BUMN dengan melakukan analisa silang dengan AI pendapatan gaji, perolehan bonus dari tantiem apakah masuk akal dan cocok dengan profil laporan pajak yang bersangkutan terlebih adanya sistem Core Tax dapat digunakan untuk menganalisa kewajaran LHKPN pejabat BUMN tersebut. Analisa juga dapat membandingkan misalan pejabat tersebut memiliki suami/istri yang berwiraswasta apakah ada conflict of interest dan wajar pendapatan usahanya dari analisis silang laporan pajak usaha wiraswastanya.
“Saya yakin dengan kolaborasi big data dan sistem AI untuk menganalisis LHKPN, sistem Core Tax Pajak, profil media sosial dan transaksi keuangan pribadi dan keluarga saat ini analisa kewajaran itu dapat dengan mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan tim clearance atau litsus penjaringan Direksi BUMN”. “Kan tidak masuk akal misalkan baru menjabat menjadi direksi BUMN setahun kekayaannya fantastis. Gaji, Bonus/Tantiem, usaha wiraswasta keluarga kan bisa dicek dan dianalisa semua”, ujar Megawati kepada Bacaini.ID
Hal ini akan memberikan dampak negatif jika direksi yang akan naik dalam RUPS nanti masih menghadapi kasus hukum maka dapat menurunnya kepercayaan investor terhadap BUMN Indonesia, terhambatnya program transformasi digital dan inovasi BUMN, kerugian finansial yang berdampak pada pelayanan publik dan tercorengnya reputasi BUMN di mata internasional terlebih saat ini baru terbentuk Danantara.
Hal ini akan memberikan implikasi ke depan perlunya pengetatan sistem pengawasan internal BUMN termasuk rekam jejak calon pejabat BUMN dengan menggunakan mesin Big Data dan AI untuk mengolah rekam jejak, reformasi total dalam proses seleksi direksi BUMN, penerapan sanksi tegas bagi pelaku korupsi dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan BUMN dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan.
Penulis : Danny Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono