Bacaini.id, JOMBANG – Kebocoran uang negara masih terus terjadi di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kejaksaan Negeri Jombang berhasil mengungkap praktik kredit fiktif yang dilakukan pegawai BRI Cabang Jombang dengan nilai Rp.1,4 milyar.
Kejaksaan menetapkan seorang mantri Bank BRI Unit Keboan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jombang pada Selasa malam, 7 April 2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2025.
Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati mengatakan tersangka Muhammad Insan Nur Chakim melakukan manipulasi penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan pada periode 2021–2024. “Kami sudah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan tahun 2021-2024,” ujarnya.
Tersangka merupakan pejabat kredit lini atau mantri yang bertugas memproses dan menganalisis pengajuan kredit mikro dari nasabah. Dalam praktiknya, tersangka menerima pengajuan kredit dari 11 debitur. Ia memiliki kewenangan untuk meneliti kelengkapan serta keabsahan dokumen sesuai SOP perkreditan. Namun, tersangka diduga tetap meloloskan pengajuan meski mengetahui dokumen tidak memenuhi persyaratan. Ia bahkan membuat analisa dan evaluasi seolah-olah seluruh debitur layak menerima kredit.
“Tersangka mengetahui dokumen para debitur tidak memenuhi syarat, namun tetap membuat analisa seolah-olah layak menerima kredit sehingga kredit tersebut dicairkan,” ucapnya.
Dari analisa yang dimanipulasi tersebut, kredit akhirnya cair dengan nilai bervariasi, mulai Rp100 juta hingga meningkat sampai Rp200 juta. Dalam beberapa kasus, plafon kredit bahkan dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur. Selisih dari kenaikan tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka. “Bahkan ada yang dinaikkan plafonnya tanpa sepengetahuan debitur, selisihnya diduga digunakan oleh tersangka,” katanya.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerima fee dari setiap pencairan kredit. Modus lain yang ditemukan yakni penggunaan dana talangan untuk debitur yang tidak mampu membayar, yang justru diikuti pengajuan kredit baru dengan plafon lebih tinggi sehingga memperbesar nilai kerugian.
Akibat perbuatan tersebut, seluruh kredit yang dicairkan menjadi macet dan kini masuk kolektibilitas 5 karena para debitur tidak memiliki kemampuan melunasi.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP serta akan meminta keterangan ahli pidana dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pembuktian. Kejari Jombang juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. “Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP dan kami masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Dyah.
Pada tahap awal penyidikan, potensi kerugian bank mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Namun terdapat satu nasabah yang telah melunasi sekitar Rp200 juta sehingga potensi kerugian menurun menjadi sekitar Rp1,2 miliar. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi, terdiri dari 12 nasabah, 6 pihak BRI, dan 2 pihak lainnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono





