Ringkasan Berita
- PDIP menegaskan tidak akan melindungi kader yang melakukan pelanggaran, merusak citra, nama baik dan kehormatan partai
- DPP PDIP meminta DPD PDIP Jawa Timur menuntaskan kasus pelanggaran etika di DPRD Kabupaten Blitar
Bacaini.ID, BLITAR – PDI Perjuangan (PDIP) tengah menggodok sanksi pelanggaran etika yang dilakukan oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar.
PDIP menegaskan tidak diam dan tidak melindungi kader-kader yang telah melakukan pelanggaran, merusak citra, nama baik, kehormatan dan marwah partai.
Hal itu diungkapkan Guntur Wahono, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga menjadi pengampu wilayah Blitar Raya.
Kata dia, dalam masalah pelanggaran etika di DPRD Kabupaten Blitar tidak benar jika PDIP diam dan melindungi kader yang bermasalah.
“Partai tidak akan melindungi kader-kader yang melakukan pelanggaran dan ini akan merusak citra nama baik, kehormatan dan marwah partai,” tegas Guntur Wahono Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:
- Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik
- Skandal Pertemuan BK DPRD Blitar Diusut, Pimpinan: Kenapa Bertemu?
- Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak
Oknum Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar berinisial SW diketahui sebelumnya telah dilaporkan telah menelantarkan anak istri ke Badan Kehormatan.
SW yang sudah beristri menikahi RD (30) perempuan asal Kecamatan Ponggok secara siri. Semenjak hamil tua dan melahirkan, RD mengaku telah ditelantarkan.
SW dituding tidak bertanggung jawab. Memutus komunikasi dan nafkah hingga si anak saat ini berumur 2,5 tahun.
Hasil keputusan BK DPRD Kabupaten Blitar, SW dinyatakan melanggar etika. Keputusan juga telah diparipurnakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Pimpinan dewan kemudian menyerahkan rekomendasi BK kepada DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku parpol yang menaungi terlapor.
Guntur Wahono membenarkan rekomendasi dari pimpinan DPRD telah diterima DPC dan telah dilakukan pembahasan.
SW telah dipanggil DPC PDIP dan diminta menjelaskan persoalan yang terjadi. Ia menyatakan siap bertanggung jawab sepanjang ada kejelasan.
“Mengakui anak, membiayai dan menyiapan biaya sekolah anak tersebut sepanjang setelah dilakukan tes DNA,” terang Guntur.
“Kalau itu nanti murni anak bersangkutan maka partai mendukung yang bersangkutan untuk bertanggung jawab, mengakui dan membiayai semua kebutuhan anak tersebut,” tambahnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, lanjut Guntur, dasarnya adalah keputusan pelanggaran etika rekomendasi BK.
Menurut Guntur, partainya berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi. Sebelum itu partai wajib mengundang pelapor.
Keterangan pelapor untuk keseimbangan informasi. Juga agar partai tidak salah dalam mengambil keputusan.
Saat ini proses pemanggilan kepada pelapor (RD), kata Guntur tengah berjalan. Diperkirakan 1-2 hari akan diundang oleh DPC PDIP.
“Kalau ini merugikan partai, partai pasti menjatuhkan sanksi. Tentang sanksi apa? ini yang saat ini lagi diproses,” tegasnya.
DPP PDIP Minta Kasus Segera Tuntas
Surat dari DPC PDIP terkait kasus pelanggaran etika ini sudah dikirim dan diterima DPD PDIP Jawa Timur. DPD telah melakukan pembahasan.
Kendati demikian DPC PDIP Kabupaten Blitar berkewajiban menggali informasi lebih detil. Guntur juga mengatakan sanksi menjadi kewenangan DPD dan DPP.
“DPD meminta DPC meminta keterangan kepada pelapor dulu,” paparnya.
Kasus pelanggaran etika di DPRD Kabupaten Blitar dalam pantauan DPP PDIP. Sebab menyangkut dengan kader partai.
Karenanya, kata Guntur DPP telah meminta DPD PDIP Jawa Timur untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi.
DPP akan menerima laporan setelah DPC PDIP Kabupaten Blitar menerima laporan dari kedua belah pihak.
Saat ini keterangan baru sepihak, yakni terlapor. “DPP sudah tahu. Makanya mendelegasikan DPD untuk menuntaskan persoalan ini,” pungkas Guntur.
Penulis: Solichan Arif