Ringkasan berita:
- Hak moral Suwari sebagai pembuat tetap diakui, sehingga namanya melekat pada karya dan tidak bisa dialihkan.
- Namun hak ekonomi seperti royalti atau keuntungan komersial berada di tangan pemerintah desa.
- Manfaat finansial bagi Suwari bisa diperoleh jika ada perjanjian khusus dengan pemerintah desa.
Bacaini.ID, KEDIRI – Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi memiliki perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Keuntungan Suwari sebagai pencipta dan Desa Balongjeruk sebagai pemegang hak cipta mulai dipertanyakan.
Setelah menyedot perhatian masyarakat luas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Timur bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri memfasilitasi pendaftaran hak cipta seni patung tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Kediri melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, F. Candra Irawan menjelaskan, proses fasilitasi HKI dilakukan pada 7 Januari 2025. Tim turun langsung ke Desa Balongjeruk untuk mengumpulkan data dan melakukan riset sebagai syarat pendaftaran.
“Tim HKI BRIDA Kabupaten Kediri melakukan pengumpulan data sebagai bahan pendaftaran Hak Cipta Seni Rupa Patung Macan Putih. Nantinya hasil fasilitasi ini akan diberikan dalam bentuk surat pencatatan ciptaan yang memberikan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,” ujar Candra, Senin, 12 Januari 2026.
Dalam pengajuan HKI tersebut, pemerintah desa Balongjeruk tercatat sebagai pemegang hak cipta, sementara nama Suwari didaftarkan sebagai pencipta. Kepala Desa Balongjeruk juga dicatat sebagai inisiator pembangunan patung.
Publik pun bertanya keuntungan apa yang diperoleh Suwari dan Desa Balongjeruk dari pendaftaran hak cipta tersebut. Berikut penjelasannya.
Keuntungan Hak Cipta
Nama Suwari tercatat resmi sebagai pencipta. Hak moral ini tidak bisa dialihkan, artinya siapa pun yang menyebut atau menggunakan karya tersebut wajib mengakui Suwari sebagai pembuat. Suwari juga mendapat pengakuan publik sebagai seniman lokal yang melahirkan karya tersebut.
Namun karena hak cipta terdaftar atas nama Pemerintah Desa, maka hak ekonomi (misalnya royalti, izin komersialisasi, atau keuntungan finansial dari penggunaan patung) secara hukum berada di tangan pemerintah desa.
Suwari sebagai pencipta bisa tetap memperoleh manfaat ekonomi jika pemerintah desa membuat perjanjian atau kebijakan yang memberikan kompensasi, honorarium, atau bagi hasil kepadanya. Tanpa perjanjian khusus, Suwari hanya mendapat pengakuan moral, bukan otomatis keuntungan finansial.
Namun di luar itu, nama Suwari tetap melekat pada karya patung macan itu. Hal ini tentu bisa meningkatkan reputasinya dan membuka peluang pesanan karya seni lain. Dengan pemerintah desa sebagai pemegang hak cipta, patung ini bisa dipromosikan lebih luas sebagai ikon desa, sehingga nama Suwari ikut dikenal.
Penulis: A.K. Jatmiko, Hari Tri Wasono
Editor: Hari Tri Wasono





