KEDIRI – Praktik layanan jasa sex yang ditawarkan sepasang suami istri warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dibongkar polisi. Keduanya melayani hubungan seksual secara bersama-sama atau tukar pasangan kepada klien.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi yang dilakukan MZ, 43 tahun dan istrinya KS, 40 tahun ini ketika polisi melakukan patroli siber di media sosial. Keduanya menawarkan jasa tersebut melalui Facebook.
“Suaminya menjajakan istri bisa melayani seks swinger serta threesome dengan tarif sekitar delapan ratus ribu untuk sekali kencan,” kata Miko Indrayana kepada media, Selasa 11 Agustus 2020.
Polisi yang mencurigai praktik mereka kemudian melakukan pelacakan terhadap dua akun Facebook yang mereka gunakan. Hasilnya, petugas benar-benar mendapati praktik prostitusi yang mereka tawarkan di rumah kos.
Selain mengamankan MA dan KS, polisi juga menangkap HR, 30 tahun sebagai pemilik rumah kos. Dia diduga sengaja menyewakan kamarnya untuk kegiatan prostitusi tersebut. Selain menyewakan kamar, HR juga menyediakan jasa perempuan untuk menemani penghuni kosnya.
Kepolisian Resor Kediri Kota tengah gencar melakukan pengawasan di dunia maya. Mereka bahkan memiliki unit khusus yang mengawasi lalu lintas media sosial untuk penegakkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ada beberapa unit yang selalu melakukan patroli siber, termasuk PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) juga melakukanya,” kata AKP Verawaty, Kasatreskrim Polresta Kediri.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Termasuk melacak jaringan mereka yang diduga ikut menawarkan jasa esek-esek di Kediri. (WP)