• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, December 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasien Gangguan THT di Lumajang Naik Karena Sound Horeg

ditulis oleh Redaksi
14 August 2025 19:04
Durasi baca: 2 menit
Pasien Gangguan THT di Lumajang Naik Karena Sound Horeg

Ilustrasi dokter THT memeriksa pasien. Foto: istimewa

Bacaini.ID, LUMAJANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang mencatat lonjakan signifikan jumlah pasien di poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) dalam beberapa bulan terakhir. Fenomena ini diduga kuat berkaitan dengan maraknya penggunaan sound horeg dalam hajatan dan karnaval warga.

Dokter Spesialis THT RSUD Haryoto, dr. Aliyah Hidayati, mengungkapkan bahwa sebagian besar pasien mengeluhkan gangguan pendengaran seperti telinga berdenging, nyeri, hingga penurunan fungsi pendengaran. “Setelah kami telusuri, banyak dari mereka baru saja menghadiri acara dengan sound horeg yang volumenya sangat tinggi,” terang dr. Aliyah dilansir dari akun TikTok dilansir dari akun TikTok @timescoid.

Dari Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 2.480 pasien telah menjalani pemeriksaan di poli THT. Lonjakan tertinggi terjadi pada bulan Mei dan Juli, bertepatan dengan musim hajatan dan karnaval di wilayah Lumajang.

Aliyah menambahkan bahwa beberapa pasien sebelumnya sudah memiliki gangguan ringan, namun paparan suara ekstrem dari sound horeg memperparah kondisi mereka. “Ada yang telinganya sudah sensitif, lalu tetangganya hajatan pakai sound horeg, akhirnya harus dirawat,” jelasnya.

Fenomena ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga medis dan masyarakat. Pasalnya, intensitas suara sound horeg diketahui bisa mencapai lebih dari 120 desibel, jauh melampaui ambang batas aman pendengaran manusia yang direkomendasikan hanya 85 desibel.

Untuk mengatur penggunaan sound horeg yang aman untuk kesehatan, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batas waktu, tempat, dan tingkat kebisingan. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban dan kesehatan publik.

Tenaga medis mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio berkapasitas besar, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala gangguan pendengaran. “Kami harap warga mulai sadar bahwa hiburan tidak boleh mengorbankan kesehatan,” tutup Aliyah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gangguan pendengaranLumajangRSUD Haryototht
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

5 Tips Keamanan Bertransaksi Digital di Musim Libur Nataru

5 Tips Keamanan Bertransaksi Digital di Musim Libur Nataru

Adab Makan Pejabat Memegang Cerutu: Antara Teladan dan Pelanggaran Amanah

Adab Makan Pejabat Memegang Cerutu: Antara Teladan dan Pelanggaran Amanah

Mbak Wali Meninjau Operasi Pasar Murni di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kolaborasi Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru

Mbak Wali Meninjau Operasi Pasar Murni di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kolaborasi Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Soe Hok Gie Sebagai Sejarawan yang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112