• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasien Gangguan THT di Lumajang Naik Karena Sound Horeg

ditulis oleh Redaksi
14/08/2025
Durasi baca: 2 menit
518 5
0
Pasien Gangguan THT di Lumajang Naik Karena Sound Horeg

Ilustrasi dokter THT memeriksa pasien. Foto: istimewa

Bacaini.ID, LUMAJANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang mencatat lonjakan signifikan jumlah pasien di poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) dalam beberapa bulan terakhir. Fenomena ini diduga kuat berkaitan dengan maraknya penggunaan sound horeg dalam hajatan dan karnaval warga.

Dokter Spesialis THT RSUD Haryoto, dr. Aliyah Hidayati, mengungkapkan bahwa sebagian besar pasien mengeluhkan gangguan pendengaran seperti telinga berdenging, nyeri, hingga penurunan fungsi pendengaran. “Setelah kami telusuri, banyak dari mereka baru saja menghadiri acara dengan sound horeg yang volumenya sangat tinggi,” terang dr. Aliyah dilansir dari akun TikTok dilansir dari akun TikTok @timescoid.

Dari Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 2.480 pasien telah menjalani pemeriksaan di poli THT. Lonjakan tertinggi terjadi pada bulan Mei dan Juli, bertepatan dengan musim hajatan dan karnaval di wilayah Lumajang.

Aliyah menambahkan bahwa beberapa pasien sebelumnya sudah memiliki gangguan ringan, namun paparan suara ekstrem dari sound horeg memperparah kondisi mereka. “Ada yang telinganya sudah sensitif, lalu tetangganya hajatan pakai sound horeg, akhirnya harus dirawat,” jelasnya.

Fenomena ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga medis dan masyarakat. Pasalnya, intensitas suara sound horeg diketahui bisa mencapai lebih dari 120 desibel, jauh melampaui ambang batas aman pendengaran manusia yang direkomendasikan hanya 85 desibel.

Untuk mengatur penggunaan sound horeg yang aman untuk kesehatan, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batas waktu, tempat, dan tingkat kebisingan. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban dan kesehatan publik.

Tenaga medis mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio berkapasitas besar, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala gangguan pendengaran. “Kami harap warga mulai sadar bahwa hiburan tidak boleh mengorbankan kesehatan,” tutup Aliyah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gangguan pendengaranLumajangRSUD Haryototht
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sembako yang Dijual Murah Polisi Habis Diserbu Masyarakat

Sembako yang Dijual Murah Polisi Habis Diserbu Masyarakat

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Masih Tinggi, Warga Diminta Waspada

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Masih Tinggi, Warga Diminta Waspada

Pedagang beras Trenggalek tertekan program pangan murah

Pedagang Beras di Trenggalek Keluhkan Program Pangan Murah

  • Pemasangan bendera PDIP di Trenggalek lebih tinggi dari merah putih

    Viral Bendera PDIP di Trenggalek Berkibar Lebih Tinggi dari Merah Putih

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Bacok Plt Kades di Blitar, Warga Umbuldamar Diamankan

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15485 shares
    Share 6194 Tweet 3871
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16602 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist